Kunker Fiktif Disinyalir Sebagai Korupsi Berjamaah Anggota DPRD Purwakarta

Redaktur author photo
Ketua GMBI Distrik Purwakarta, H.Elan Sofyan

INIJABAR.COM, Purwakarta - Masyarakat Purwakarta H Elan Sofyan yang juga sebagai Ketua LSM GMBI Distrik Purwakarta menaggapi kasus dugaan SPPD fiktif yang disinyalir akan menjerat puluhan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Purwakarta itu bisa merupakan korupsi berjamaah.

"Ya kalau itu terjadi namanya korupsi berjamaah, Kami prihatin kalo terjadi seperti itu," kata Elan.

Elan pun mengimbau agar kasus tersebut dapat dijadikan pembelajaran bagi semua yang saat ini sedang ikut dalam kontestasi Pemilihan Legislatif 2019.

"Ini peringatan kepada para calon legislatif, kalo nanti terpilih, untuk jangan berbuat seperti itu," ujarnya.

Meski uang SPPD yang diterima para anggota DPRD Purwakarta tidak besar, H Elan menilai akibat yang ditimbulkan justru lebih banyak.

"Bagaimana pun karier politiknya habis, dan bisa masuk penjara, Kasihan. Jangan lah. Itu jadi peringatan kita semua," katanya.

Kejaksaan Negeri Purwakarta sebelumnya menetapkan 2 Tersangka, dan 45 anggota DPRD Purwakarta sebagai Saksi dugaan sppd piktif  Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah  (APBD) tahun anggaran 2016.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan secara bertahap dan tidak menutup kemungkinan ke 45 Anggota DPRD Purwakarta dari Saksi Menjadi Tersangka.

Pada tahap pertama, kejaksaan Negeri purwakarta menetapkan mantan sekretaris DPRD Purwakarta Rifa'i dan Bendahara DPRD H Hasan jadi tersangka yang kini Persidangannya sedang ditanggani oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung yang beralamat di jalan R.E .Martadinata kota Bandung.

Seperti dilansir dari Pojokjabar.com hasil Pantauan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung Rabu 12/12/2018 terkait persidangan perdana kasus SPPD Piktif Ada kejutan baru, hal ini terbukti JPU memberikan pernyataan yang mengejutkan dan membuat ciut para legislator periode 2014- 2019 yang menyebutkan adanya keterlibatan dalam kasus tersebut.

"Para Anggota DPRD Purwakarta yang tetlibat yaitu empat unsur pimpinan, para ketua Fraksi dan Ketua Komisi I - IV yang diduga menerima aliran dana sebesar Rp.2,4 Milyar." Beber Jaksa Penuntut Umum. (Cep)
Share:
Komentar

Berita Terkini