Putusan SIdang Korupsi DPRD Purwakarta, Kunker Fiktif Uang SPJ nya Tembus Rp9.39 Miliar

Redaktur author photo

INIJABAR.COM, Bandung - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta mengungkapkan fakta yang didapatnya di sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Bandung. Sebanyak 117 kegiatan Anggota DPRD Purwakarta pada tahun anggaran 2016, ditenggarai hanya pura-pura.

Kunjungan kerja Komisi I DPRD Purwakarta ke DPRD Kota Cirebon dan DPRD Kabupaten Sumedang pada 6-8 Maret 2016 dan laporan hasil kunjungan telah dikeluarkan uang Rp 19,4 juta.

“Namun kegiatan tersebut dilakukan selama 1 hari dan bill Apita Hotel (tempat menginap) dibuat seolah-olah menginap di hotel tersebut pada tanggal 6-8 Maret 2016,” ujar JPU Kejari Purwakarta. Rabu (12/12/2018).

Fakta yang sama dilakukan Komisi I ke BPMPTSP Cimahi dan DPRD Cianjur dengan menginap di Yasmin Resort and Conference pada 7-8 April 2016 dengan uang dikeluarkan Rp 10,7 juta.

“Namun kegiatan tersebut dilakukan 1 hari dan bill hotel seolah-olah menginap di hotel tersebut pada 7-8 April,” ujar Jaksa.

Jaksa menambahkan, pada kunjungan kerja Komisi I DPRD Purwakarta ke Kabupaten Majalengka dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Kuningan pada 23-24 Mei 2016 dengan uang Rp 12,2 juta, menginap di Hotel Tirta Sanita.

Kemudian contoh lain dari 117 kegiatan perjalanan dinas fiktif itu yakni, kunjungan kerja Komisi I ke Bagian Hukum Kabupaten dan Kota Bekasi pada 28-29 Desember 2016 dengan menginap di Hotel Amaroso sebesar Rp 11 juta.

“Namun kegiatan itu dilakukan 1 hari dan bill hotel dibuat seolah-olah menginap di hotel itu pada 28-29 Desember 2015,” ujar jaksa.

Adapun kegiatan tersebut dikelompokan dalam empat poin anggaran, yakni penelahaan pengkajian pembahasan raperda, peningkatan kapasitas pimpinan dan anggota DPRD, koordinasi dan konsultasi pelaksanaan tugas pemerintahan dan kemasyarakat serta rapat badan anggaran.

“Total pagu anggaran mencapai 10,69 miliar dengan SP2D Rp 9,39 miliar dan SPJ pengesahan mencapai Rp 9,39 miliar. Dalam kasus ini kami akan hadirkan 156 saksi,” kata Jaksa. Hanya saja, dalam dakwaan jaksa, meski anggota DPRD turut diuntungkan, mereka belum ditetapak tersangka.

Pengacara kedua terdakwa, Deden, mengatakan pihaknya tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan.

“Tidak eksepsi, langsung ke pembuktian,” katanya. Sidang dilanjutkan pekan depan.(*)
Share:
Komentar

Berita Terkini