ilustrasi |
INIJABAR.COM,
Sumedang –Kabupaten Sumedang cukup senang dana bagi hasil
cukai tembakau (DBCHT) sebesar Rp 38 miliar pada 2018,Hal itu diungkapkan Wakil
Bupati Sumedang, Erwan.
Seperti diketahui, Pemprov Jabar dan pemerintah
daerah di 27 kabupaten/kota di Jawa Barat total mendapatkan Rp 355 miliar.
Pemprov Jabar mendapatkan Rp 103 miliar, sisanya untuk 27 kabupaten/kota.
“Kabupaten Sumedang
adalah satu daerah penghasil tembakau kualitas terbaik di Jawa Barat, yang
ditanam dihampir seluruh kecamatan, terkecuali Kecamatan Sukasari. Tembakau
Sumedang ini tidak hanya dipasarkan di pasar nasional saja, melainkan pasar
internasional," tuturnya, Jumat (21/12/2018).
Dana tersebut, sambung dia, nantinya secara tepat
sasaran dan pemerintah kabupaten/ kota, tidak menjadi sisa lebih penggunaan
anggaran (SILPA).
Dana yang berasal dari pajak rokok tersebut, hanya
boleh keluar sesuai kebijakan pemerintah, serta berpihak kepada tiga poin,
yakni bagi petani tembakau, pengurangan dampak rokok, dan penertiban cukai
ilegal.