Selama Tahun 2018 Sumedang Hasilkan Cukai Tembakau Sebesar Rp 18 Miliar

Redaktur author photo
ilustrasi


INIJABAR.COM, Sumedang –Kabupaten Sumedang cukup senang dana bagi hasil cukai tembakau (DBCHT) sebesar Rp 38 miliar pada 2018,Hal itu diungkapkan Wakil Bupati Sumedang, Erwan.

Seperti diketahui, Pemprov Jabar dan pemerintah daerah di 27 kabupaten/kota di Jawa Barat total mendapatkan Rp 355 miliar. Pemprov Jabar mendapatkan Rp 103 miliar, sisanya untuk 27 kabupaten/kota.

“Kabupaten Sumedang adalah satu daerah penghasil tembakau kualitas terbaik di Jawa Barat, yang ditanam dihampir seluruh kecamatan, terkecuali Kecamatan Sukasari. Tembakau Sumedang ini tidak hanya dipasarkan di pasar nasional saja, melainkan pasar internasional," tuturnya, Jumat (21/12/2018).
Dana tersebut, sambung dia, nantinya secara tepat sasaran dan pemerintah kabupaten/ kota, tidak menjadi sisa lebih penggunaan anggaran (SILPA).
Dana yang berasal dari pajak rokok tersebut, hanya boleh keluar sesuai kebijakan pemerintah, serta berpihak kepada tiga poin, yakni bagi petani tembakau, pengurangan dampak rokok, dan penertiban cukai ilegal.


Share:
Komentar

Berita Terkini