Sidang Lanjutan Kunker Fiktif DPRD Purwakarta Hadirkan 10 Saksi Termasuk Sekwan

Redaktur author photo

INIJABAR.COM, Purwakarta - Sidang lanjutan terdakwa SPPD Fiktif M Rifai dan H Hasan kembali digelar hari ini, Rabu, 19 Desember 2018. Agenda sidang mendengarkan fakta yang disampaikan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU). Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Bandung Jln RE Martadinata No 74 Bandung.

Sidang pemeriksaan saksi mulai hari ini rabu 19 Desember 2018. beberapa saksi yang dihadirkan datang dari Kesekretariatan DPRD Purwakarta, dan dari Intansi Pemerintahan Kecamatan.

Dalam pantauan inijabar.com hari ini jaksa menghadirkan 10 orang saksi, namun baru 7 orang yang hadir, yakni mantan Camat Babakan Cikao, mantan camat Pasawahan, kasi Pemerintahan Kecamatan Cibatu dan empat dari Kesekretariatan DPRD Purwakarta.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus SPPD Fiktif DPRD Purwakarta yang membuat geger publik, yang disebutkan oleh JPU wakil Rakyat yang berjumlah 45 orang terlibat dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara milyaran rupiah.

Dalam dakwaan telah disebutkan telah melawan hukum memperkaya diri sendiri terdakwa Ujang Hasan atau orang lain yaitu saksi moch Rifai ataupun 45 anggota DPRD Purwakarta.

"Yang terdiri dari 4 Unsur Pimpinan, serta 4 komisi di DPRD Purwakarta" ujar JPU dalam sidang pembacaan Dakwaan di Depan majlis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung. (Ceps)
Share:
Komentar

Berita Terkini