Sidang Perdana Pra Peradilan di PN Jaksel, Upaya Mengurai 'Benang Kusut' Kasus Fee 2 Persen di Kota Bekasi

Redaktur author photo
Suasana Sidang Pra Peradilan terkait kasus fee 2 persen tahun 2010. Di PN Jaksel. Senin (17/12/2018). 

INIJABAR.COM, Jakarta - Sidang Perdana Pra Peradilan KPK di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan berlangsung singkat. Pada sidang yang dihadiri oleh pihak pemohon, Intan Sari geni dari IFC (Indonesia Fight Coruption) .

Sedangkan dari pihak termohon perwakilan dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) akhirnya sidang ditunda pada hari Kamis lusa untuk memenuhi perlengkapan Administrasi dari KPK. Hakim Ketua, Mery Taat Anggarasih yang memimpin jalan ya persidangan memeriksa kelengkapan administrasi baik dari pihak pemohon maupun termohon.

Seperti di ketahui, IFC melaporkan KPK untuk proses Pra Peradilan kasus korupsi fee 2 persen pada tahun 2010. Kasus itu menjerat walikota Bekasi saat itu Mochtar Mohammad sebagai terdakwa suap pengesahan APBD ke sejumlah anggota DPRD Kota Bekasi senilai Rp.4,5 miliar. Mochtar Mohammad saat ini sudah bebas dari hukuman 6 tahun kurungan penjara di Lapas Sukamiskin.

Namun oknum anggota DPRD Kota Bekasi yang disinyalir menerima uang suap tidak diproses hukum. Hal ini yang membuat IFC akhirnya menempuh jalur Pra Peradilan di PN Jakarta Selatan. Ketua IFC, Intan Sarigeni saat ditanya soal pelaporan kasus lama tersebut seperti mengurai benang kusut itu menegaskan, pihaknya hanya menuntut kasus tersebut harus tuntas sampai ke akar-akarnya.

"Jangan hanya pihak yang menyuap saja yang dihukum. Yang disuap (oknum anggota DPRD Kota Bekasi.red) harus juga dong diproses hukum."ungkapnya.

Dirinya berharap melalui proses Pra Peradilan ini akan ter urai benang kusut kasus fee 2 persen tahun 2010 itu.

"Jadi tidak ada penghentian atau SP3 soal perkara tersebut. Makanya celah ini kita dorong untuk terus diproses agar keadilan hukum bisa dirasakan bagi masyarakat."tandasnya.(*)
Share:
Komentar

Berita Terkini