Soal Iklan di Media, Bawaslu Hentikan Penyidikan 25 Caleg Nasdem, Ini Alasanya

Redaktur author photo

INIJABAR.COM, Kota Bekasi - Seperti dugaan banyak orang terkait pemeriksaan 25 Caleg Partai Nasdem Kota Bekasi yang diduga melanggar tahapan kampanye Pemilu 2019, yakni memasang iklan di media massa sebelum waktu yang ditentukan.

Seperti diketahui, aturan  KPU baru membolehkan Caleg untuk beriklan pada tanggal 24 Maret 2019. Berdasarkan aturan ini Bawaslu memanggil 25 Caleg Nasdem Dari tiga daerah pemilihan di Kota Bekasi, dengan dugaan memasang iklan di sebuah media cetak lokal.

Komisioner Bawaslu Kota Bekasi, Ali Mahyahil menegaskan, terkait kelanjutan proses pemeriksaan 25 Caleg Nasdem. Dihentikan proses penyelidikannya.

"Soal iklan (25 caleg Nasdem) dihentikan prosesnya karena tidak memenuhi unsur pidana."ungkapnya pada INIJABAR.com. Jumat (14/12/2018).

Ali menjelaskan Bawaslu hanya secara administrasi memberikan sanksi berupa peringatan keras.(*)


Share:
Komentar

Berita Terkini