Barang Bukti Milik Vanessa Angel Termasuk Satu Box Kondom Masih di Tahan Mapolda Jatim

Redaktur author photo

INIJABAR.COM, Surabaya - Meski sudah dibebaskan. Namun pihak kepolisian tetap akan mengembangkan barang bukti yang didapat dari Artis Vanessa Angel (VA).

Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Harissandi menjelaskan, VA hanya ditetapkan sebagai saksi dalam kasus. Dia pun telah diperbolehkan pulang setelah menjalani pemeriksaan selama 24 jam.

"Kami menyita beberapa barang diantaranya, satu unit telefon selular, satu sprei putih, satu kotak kondom, satu kacamata dan satu celana dalam warna ungu dari Vanessa Angel, ini tetap akan kita lakukan pengembangan dan penyelidikan, Senin (7/1/2019).

Seperti diberitakan, saat digerebek polisi, Vanessa Angel tengah melakukan hubungan suami istri dengan pengusaha berinisial R. Sedangkan AS baru masuk ke kamar dan belum sempat melayani konsumennya.

Pihak kepolisian juga sudah menahan ES dan TN yang diduga sebagai mucikari dalam kasus prostitusi online. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka.

Selain Vanessa Angel, model majalah dewasa Avriellya Shaqila (AS) juga turut diperiksa karena terlibat kasus prostitusi online tersebut. Kedua artis perempuan tersebut dibayar dengan tarif Rp 80 juta dan Rp 25 juta untuk sekali kencan.(*)
Share:
Komentar

Berita Terkini