Bertemu Pemkab, 10 Kades Hasil Pilkades 2018 Siapkan Jurus Hadapi Sidang PTUN

Redaktur author photo

Pertemuan Ada I Pemkab Bekasi dengan 10 Kades hasil Pilkades guna menghadapi sidang gugatan di PTUN Bandung.

INIJABAR.COM, Kabupaten Bekasi- Pertemuan 10 Kepala Desa bertemu Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan (Asda I) di dampingi Bagian Hukum serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMPD), terkait gugatan hukum Pilkades di PTUN Bandung. Hadir juga Forum Badan Permusyawaratan Desa (F-BPD). Kamis (3/1/2019).

Asda I Pemkab Bekasi, Carwinda mengatakan, pertemuan tersebut membahas persiapan menghadapi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

"Karena ini menyangkut pembuktian dan saksi atas gugatan yang dilayangkan ke pemerintah Kabupaten Bekasi. Kan yang lebih tahu dilapangan para panitia pemilihan."Ujarnya

Maka itu, untuk kepala desa yang terpilih,  hari ini kita minta untuk bisa menyiapkan bukti dan saksi atas gugatan di PTUN. Intinya itu yang bahas pada pertemuan hari ini.

Gugatan diajukan di PTUN Bandung terhadap Pemkab Bekasi berasal dari 10 desa. Dari segi proses tahapan demi tahapan oleh panitia Pilkades sudah dijalankan dan itu dibuktikan dengan adanya penetapan pemenang dari BPD.

"Dan BPD pun sudah melaporkan ke Bupati Bekasi dan proses itu sudah berjalan dan sudah selesai.  Jadi sesuai tahapan dan administratif yang ada bahwa yang dilakukan sudah sesuai dengan prosedur."imbuhnya.

Supriyadi Kepala Subagian ( Kasubag) Perundangan dan Dokumentasi Hukum pada bagian Hukum Sekretariat Daerah mengatakan,  ada 10 desa yang menggugat Pemkab Bekasi ke PTUN Bandung terkait hasil Pilkades diantaranya,  Desa Cibarusah Kota kecamatan Cibarusah, Karang Bahagia kecamatan Karang Bahagia, Kedungwaringin Kecamatan Kedungwaringin, Gandasari Kecamatan Cikarang Barat, Lambang sari Kecamatan Tambun Selatan, Mekar sari Kecamatan Tambun Selatan, Satriajaya Kecamatan Tambun Utara, Sriamur Kecamatan Tambun Utara, Kertasari Kecamatan Cikarang Timur, Samudrajaya Kecamatan Tarumajaya.

 "Bulan desember lalu kita sudah lakukan pembuktian, namun dengan berkumpul disini kita bisa meminta agar menyiapkan bukti aslinya,"ujar Supriyadi.

Sementara itu, Kades Samudra Jaya Kecamatan Tarumajaya, Ibnu Hajar salah satu tergugat mengatakan,  negara ini adalah negara hukum sehingga bagaimana proses Pilkades yang terjadi pada saat itu berdasar bukti buktinya sehingga akan diikuti.

"Karena itu merupakan hak warga negara, tetapi kita akan mengikuti proses hukum itu dengan baik," tutupnya.(mam)
Share:
Komentar

Berita Terkini