Dalami Kesaksianya, KPK Kembali Periksa Kadis PUPR Kab.Bekasi

Redaktur author photo

INIJABAR.COM, Kabupaten Bekasi- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Kepala Dinas PUPR Bekasi, Jamaludin di gedung KPK, Jakarta, hari ini (Jumat, 1/2/2019). Pemeriksaan Jamaludin mendalami kasus suap perizinan proyek Meikarta.

"Agenda pemeriksaan untuk mendalami keterangan dari pemeriksaan sebelumnya," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangannya, Jumat (1/2/2019).

KPK telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka yang terdiri dari unsur pejabat dan PNS di Bekasi, serta pihak swasta. Mereka adalah Bupati Bekasi, Neneng Hasanah; Kepala Dinas PUPR Bekasi, Jamaludin; Kepala Dinas Damkar Bekasi, Sahat ‎MBJ Nahor; Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi, Dewi Tisnawati; dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi. Adapun dari pihak swasta adalah Billy Sindoro; konsultan Taryadi dan Fitra Djaja Purnama, serta pegawai swasta lainnya Henry Jasmen.

Untuk empat tersangka unsur swasta, saat ini sudah masuk tahap penuntutan dan disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat.(*)
Share:
Komentar

Berita Terkini