Diperiksa KPK 5 Jam, Menpora Sebut Tidak Urus Proposal Hibah ke KONI

Redaktur author photo
Menpora Imam Nahrowi usai diperiksa di KPK. Kamis (24/1/2019).

INIJABAR.COM, Jakarta - Menteri Pemuda dan Olah Raga, Imam Nahrowi mengungkapkan, proses pengajuan dan penyaluran dana hibah Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) sudah sesuai aturan. Hal itu dikatakan Menpora di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, usai menjalani pemeriksaan. Kamis (24/1/2019).

Sekitar 5 jam, politisi PKB itu menjalani pemeriksaan terkait penyidikan kasus suap dana hibah Kemenpora kepada KONI.

"Semuanya sama kita berikan dan tentu itu melewati proses penelaahan yang begitu mendalam dan diverifikasi," ujar Imam. Dia berkilah saat ditanya apakah sudah membaca secara utuh isi proposal dana hibah yang diajukan KONI itu.

"Kalau tugas menteri itu kan tidak hanya soal proposal tapi banyak tugas-tugas lain, tentu kami itu punya yang namanya sekretaris," ucapnya.

KPK mengungkap kasus suap dana hibah Kemenpora untuk KONI dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Dari operasi senyap itu, KPK menetapkan lima tersangka, tiga diantaranya merupakan penerima suap. Mereka adalah Deputi IV Kemenpora, Mulyana, PPK Kemenpora, Adhi Purnama dan Staf Kemenpora, Eko Triyanto. Adapun sebagai pihak diduga pemberi suap adalah Sekretaris Jenderal KONI, Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI, Jhoni E Awuy.

Alat bukti yang diamankan berupa uang tunai senilai Rp. 318 juta, buku tabungan dan ATM dengan saldo sekitar Rp. 100 juta, satu unit mobil Chevrolet dan bingkisan uang tunai di KONI senilai Rp. 7 miliar.
Share:
Komentar

Berita Terkini