Kinerjanya Bisa Lebih Maksimal KPU Kabupaten Bekasi Melantik PPK

Redaktur author photo
Pelantikan PPK se Kab.Bekasi
INIJABAR.COM, Kabupaten Bekasi- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi melantik Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK) untuk pemilu 2019. dengan begitu komposisi kembali diisi 5 orang.

Berdasarkan pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 31/PUU-XVI/2018, sebanyak 46Anggota PPK dari 23 Kecamatan diambil sumpah jabatanya, di Aula KPU Kabupaten Bekasi, Pukul 13:30 WIB.

Tambahan se-Kabupaten Bekasi ada 46 tambahan terdiri dari 23 Kecamatan dua orang PPK yang kita Lantik, ini kita lakukan atas perintah KPU RI merujuk kepada surat keputusan mahkamah konstitusi nomor 31 tahun 2018 dimana undang-undang nomor 7 yang semula menentukan 3 orang untuk pemilu oleh makamah kontitusi ditambah 2 orang lagi sehingga menjadi 5 orang.

Komisioner KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin berharap dengan adanya penambahan anggota menjadi 5 orang tersebut kinerja PPK  lebih maksimal dalam menyukseskan pemilu serentak tahun 2019.

"Pertama kita berharap dengan ditambahnya 2 orang PPK baru atau dikembalikannya jumlah PPK tadinya 3 menjadi 5 maka tugas-tugas PPK untuk pelayanan kepada masyarakat terkait untuk menyukseskan pemilu 2019 bisa optimal, bisa maksimal dan bisa sesuai dengan arahan dan sesuai dengan ketentuan."Tutupnya.(mam)
Share:
Komentar

Berita Terkini