Lapor Polisi, Sudah Ngasih Duit Rp5 juta Ke Sekretaris Panitia, Eh Gagal Jadi Ketua Organda

Redaktur author photo
Sejumlah pengurus Organda Kota Bekasi protes hasil proses Muscab ke IV.

INIJABAR.COM, Kota Bekasi - Sejumlah pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) organisasi angkutan darat (Organda) Kota Bekasi, mengancam melaporkan Sekretaris DPC Organda, Arihta Tarigan ke Polrestro Bekasi.

Pasalnya Aritha yang juga sebagai panitia pelaksana Musyawarah Cabang (Muscab) Organda Kota Bekasi ke IV ini dituding meinta uang kepada calon ketua secara pribadi, serta pelanggaran keputusan rapat khusus dalam rencana Muscab tersebut yang dilaksanakan Rabu (30/1/2019)kemarin.

Hal itu diungkapkan Dewan Pertimbangan DPC Organda, H. Suryadi didampingi beberapa pengurus lainnya yakni, Awin Saputra salah satu calon Ketua.

Plh Ketua H Tatang Darajat dan Bendahara DPC Reno Intan Astari, usai pelaksanaan Muscab di kantor sekretariat, Jalan Baru Under Pas, Komplek Rusunawa, Bekasi Timur, mengatakan, dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan Arihta Tarigan selain terkait hak suara dari DPC Organda yang telah dimandatkan kepada Reno Intan Astari selaku Bendahara yang telah diperkuat dengan pleno hasil rapat khusus, juga adanya indikasi permintaan uang kepada salah satu calon ketua, Amat Juani sebesar Rp5 juta melalui transfer ke rekening pribadi Arihta Tarigan.

"Kita akan laporkan ke pihak kepolisian secepatnya. Jika tidak memungkinkan malam ini, maka besok laporan tersebut kita buat," tegas H Suryadi yang diamini pengurus lainnya.

Dijelaskan dia, dalam pembuatan laporan para pengurus akan mendatangi Polrestro dengan seluruh pengurus yang berjumlah 20 orang.

"Jadi laporannya dilakukan dengan pelapor sebanyak 20 pengurus yang mana semua sudah sepakat," ungkapnya seraya memperlihatkan bukti notulen hasil rapat khusus serta bukti transfer.

Sementara itu, Awin Saputra dalam keterangannya mengaku sangat dirugikan dengan tindakan yang dilakukan Arihta Tarigan. Dimana kata Awin, dirinya yang juga sudah sepakat dengan membubuhkan tanda tangan terkait Muscab dengan salah satu agendanya pemilihan Ketua DPC Organda justeru melanggar kesepakatan.

Dalam kesepakatan bersama yang telah diplenokan para pengurus DPC Organda Kota Bekasi itu, pemilihan ketua dilakukan secara aklamasi yakni hanya dengan calon tunggal.

Namun sambung Awin, mendekati waktu pelaksanaan, dengan alasan agar DPC Organda lebih demokrasi,  maka pendaftaran bagi calon lain dibuka lagi.

Sementara itu, Plh Ketua DPC, H. Tatang Darajat mengaku, para pengurus DPC dan para ketua kelompok kerja unit (KKU) yang merupakan peserta rapat khusus pada bulan Oktober 2018 lalu, telah sepakat untuk mendukung Awin Saputra menjadi ketua melalui pemilihan secara aklamasi. Dan hasil rapat yang telah diplenokan dikirimkan ke DPD Organda Jawa Barat, guna memohon persetujuan.

"Dalam notulen itu jelas peserta rapat khusus telah sepakat dan membubuhkan tanda tangannya di atas materai," terang H. Tatang Darajat.

Selain itu lanjut H. Tatang Darajat, rapat khusus juga menghasilkan poin bahwa suara DPC Organda Kota Bekasi diberikan kepada Reno selaku Bendahara, dimana Ketua DPC  berhalangan serta Arihta Sekretaris tidak diperbolehkan karena masuk dalam jajaran panitia.

Senada dikatakan Reno Intan Astari yang mengaku dirinya disuruh keluar area pemungutan suara oleh Arihta Tarigan.
Suara dari DPC kata Reno diambil Arihta.

"Padahal seperti sudah dijelaskan teman-teman pengurus lainnya, suara DPC dimandatkan kepada saya, namun dalam pelaksanaannya tidak, melainkan mandat suara DPC  dilakukan Arihta Tarigan yang meminta saya keluar area," tandasnya.

Untuk diketahui Muscab ke IV DPC Organda Kota Bekasi diungguli Amat Juaini dengan perolehan 5 dari 9 suara yang diperebutkan. Dalam Muscab yang dihadiri Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi Yayan Yuliana itu, Awin Saputra kandidat ketua lainnya mendapatkan empat suara.(*)
Share:
Komentar

Berita Terkini