Masih Bandel, Rumah Jualan Miras Ini Akhirnya Disegel Polres Purwakarta

Redaktur author photo
Rumah penjual Miras ini akhirnya disegel Satres Narkoba Polres Purwakarta.

INIJABAR.COM, Purwakarta - Polres Purwakarta melalui satres Narkoba menyegel satu rumah yang dinilai masih membandel tidak menghiraukan kesepakatan atas pernyataan tidak lagi jual dan menampung minkuman keras. Kamis (3/1/2019). Rumah yang berlokasi di Desa Cipami, Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta itu diberi garis polisi (police line) setelah sebelumnya kepolisian mendapat aduan dari masyarakat soal masih aktifnya rumah tersebut sebagai tempat berjualan miras.

"Tempat tersebut kami segel, sebab sudah kali ke dua tempat tersebut kami razia dan melanggar pernyataan untuk tidak akan menjual miras lagi," kata Kasat Resere Narkoba Polres Purwakarta, AKP Heri Nurcahyo, saat dihubungi melalui selulernya, Jumat (4/1/2019).

Nurcahyo menjelaskan, langkah tersebut merupakan efek jera terhadap para penjual miras di wilayah Purwakarta, satu kali dirazia disidangkan dan bikin surat peyataan. Jika kedua kali kena lagi razia, akan dilakukan hal yang sama,

"jika ketiga kali masih juga melanggar surat pernyataan maka kita lakukan penyegelan seperti ini," tegasnya.

 Menurutnya, kondisi masyarakat yang suka menenggak minuman beralkohol sangatlah menghawatirkan. Miras telah dikonsumsi berbagai kalangan, bahkan sudah menyasar ke kalangan pelajar.

”Miras merupakan salah satu munculnya potensi terjadinya tindak kejahatan di Purwakarta. Selain itu, miras juga menimbulkan orang meninggal, buta penglihatan, pemerkosaan, KDRT, dan perkelahian masal,” kata Heri.

Oleh karena itu, kata dia, jajaran Polres Purwakarta akan terus gencar melakukan razia miras di wilayah Purwakarta.

"Sesuai dengan arahan dari pak Kapolres Purwakarta, AKBP Twedi Aditya Bennyahdi untuk terus gencar melakukan razia miras,” pungkasnya.(cep)
Share:
Komentar

Berita Terkini