PTUN Jakarta Tolak Gugatan LSM Wapli, PT SPV Mengaku Senang

Redaktur author photo
Head Of Corporate Affair PT.SPV, Widi Nugroho Sahib

INIJABAR.COM, Purwakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta dalam amar putusannya menetapkan menolak gugatan LSM Wapli, untuk pembatalan demi hukum atas SK Menteri KLHK Nomor 147 pada sidang pembacaan putusan hari ini di PTUN Jakarta (3/1/2018). 

LSM Wapli yang dipimpin Teddy M. Hartawan bertindak sebagai Penggugat yang dalam perkara ini menggugat Menteri Lingkungan Hidup Kehutanan (LHK) sebagai Tergugat Pertama karena memberikan SK nomor 147 pada tahun 2018 kepada PT. South Pacific Viscose.

PT. South Pacific Viscose (SPV)  yang telah mematuhi semua syarat dan peraturan lingkungan hidup dari pemerintah mengajukan diri sebagai Tergugat dua Intervesi dengan latar belakang bahwa inisiatif itu karena perusahaan telah mematuhi semua peraturan lingkungan hidup baik dari tingkat Kementerian LHK hingga tingkat Kabupaten Purwakarta. 

“Perusahaan menerima putusan Majelis Hakim PTUN Jakarta yang membuktikan bahwa Indonesia adalah negara hukum,“ kata Widi Nugroho Sahib  selaku Head of Corporate Affairs dari PT. SPV yang ditemui awak media usai pembacaan amar putusan di teras gedung PTUN Jakarta.

PT. SPV sebagai salah satu anak perusahaan Lenzing AG yang telah beroperasi sekitar 35 tahun di Purwakarta mengalami gangguan di awal tahun 2018. Gangguan yang dimaksud berupa unjuk rasa yang dilakukan LSM Wapli ke perusahaan mengenai masalah limbah pabrik SPV. 

Dan di akhir tahun 2018 perusahahaan asal Austria tersebut digugat oleh LSM Wapli. Yang digugat adalah SK Menteri LHK nomor 147 tahun 2018. 

Widi Nugroho Sahib menjelaskan,  pihak perusahaan dan warga masyarakat Desa Cicadas yang berlokasi di sekitar pabrik merasa prihatin atas terjadinya gangguan itu. Padahal perusahaan penanaman modal dari Austria yang memproduksi serat viscose untuk pasar global itu  telah menunjukan komitmen pelestarian dan pengelolaan lingkungan hingga berhasil mempertahankan predikat PROPER Biru dari pemerintah. 

“Apa yang terjadi hari ini menjadi tantangan bagi perusahaan untuk mempertahankan capaian saat ini dan meningkatkannya di masa datang,” tegas Widi.

Perusahaan, kata dia, dalam beragam kegiatan untuk meningkatkan taraf  hidup masyarakat sekitar dalam bidang wirausaha seperti pengelolaan IPAL yang baik dan program CSR dalam bentuk pemberdayaan ekonomi warga desa seperti BSM (Bank Sampah Mandiri) di Kampung Ciasem dan  Kampung Ciroyom, pembangunan Biogas sebagai energi terbarukan di wilayah Pasawahan dan Kampung Ciasem, pengembangan ternak Ikan Lele maupun ternak Burung Puyuh di Desa Cicadas, hingga meraih penghargaan Eco Village Award 2018 dari Gubernur Jawa Barat. 

“Tidak hanya itu perusahaan akan merealisasikan dukungan konkrit ke program Citarum Bersih sesuai Peraturan Presiden nomor 15 tahun 2018 dengan penataan pinggir sungai Citarum sekitar akhir bulan ini, tinggal menunggu tandatangan dari Menteri PUPR untuk izin pelaksanaannya," beber Widi. 

Saat ditanya wartawan terkait kasus gugatan tersebut apakah benar ada oknum pejabat setempat yang berada di belakang Penggugat terkait urusan jual beli tanah di sekitar pabrik.  

Widi  menjelaskan, perusahaan tidak dalam kapasitas untuk memberikan klarifikasi berita yang belum tentu kebenarannya alias HOAX. 

“Semoga kita semua sadar atas kekhilafan sebagai manusia dan memohon ampunan dari Tuhan Yang Maha Esa,” kata Widi. (Tim)
Share:
Komentar

Berita Terkini