Sidang Kasus SPPD Fiktif DPRD Purwakarta. |
INIJABAR.COM, Bandung- Sidang lanjutan SPPD fiktif DPRD Purwakarta yang digelar Pengadilan Negeri Tipikor (tindak pidana korupsi) Rabu, (23/1/2019) menghadirkan saksi dari para anggota DPRD Purwakarta dari Komisi 2 dan 3.
Dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlihat kesal dengan para anggota dewan yang memberikan jawaban seolah-olah seperti orang yang tidak punya kapasitas sebagai wakil rakyat di Purwakarta.
Semua pernyataan para saksi kompak sering menjawab "lupa" ketika dicecar pertanyaan oleh JPU terkait siapa yang menyodorkan kwetansi kosong. Seperti saksi Agus Sundana yang merupakan anggota DPRD Komisi 2 ini saat ditanya siapa staf sekwan yang suka menyodorkan untuk tanda tangan kwitansi kosong.
"Siap lupa lagi pak soalnya suka di rolling (berputar.red),"jawab Agus.
Hanya saksi Asep Safrudin yang juga anggota DPRD Purwakarta. Dalam jawabanya Isep soal kwitansi kosong menyebut nama staf yang memberikan kwitansi kosong pada dirinya.
"Pada waktu itu saya pernah disodorkan oleh bu Embun Purwanti, kwitansi kosong, tapi saya tolak" jelas isep menjawab pertanyaan JPU.
Seperti diketahui kasus perjalanan dinas fiktif anggota DPRD Purwakarta di tahun 2016 ini yang merugikan negara sebesar Rp.2.4 miliar.(cep)