Tjahyo Kumolo Bilang Perintahnya Kepada Neneng Yasin Sesuai Kapasitasnya Sebagai Menteri

Redaktur author photo
Mendagri Tjahyo Kumolo saat du gedung KPK

INIJABAR.COM, Jakarta -  Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terkait kesaksiaan Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor), Bandung, dua pekan lalu, soal  perizinan proyek Meikarta.

"Intinya (menjelaskan) apa yang saya ketahui, apa yang saya dengar atau apa yang saya bicarakan dengan bupati," ujar Tjahjo usai pemeriksan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (26/1).

Dalam persidangan kasus tersebut Neneng dalam kesaksiannya  mengaku diperintah Tjahjo membantu penyelesaian izin proyek prestisius milik Lippo Group itu.

Tjahjo menyebut perintah kepada Neneng sesuai kewenangan dirinya sebagai menteri.

"Intinya perizinan itu yang mengeluarkan adalah bupati atas rekomendasi gubernur," kata mantan Sekjen PDI Perjuangan itu.

Mendagri menjalani pemeriksaan di KPK hampir dua jam.(*)
Share:
Komentar

Berita Terkini