Waduh, Bupati Karawang Malah Ancam Warganya Sendiri Jika Telat Bayar Listrik

Redaktur author photo
Bupati Karawang, Celicca

INIJABAR.COM, Karawang - Surat edaran yang dikeluarkan Bupati Karawang, Celicca tentang himbauan pembayaran rekening listrik pascabayar tepat waktu kepada masyarakat karawang melalui  camat se-Kabupaten Karawang, dinilai sebagai sebuah kebijakan berlebihan.

Instruksi ini amat berlebihan karena semakin mempersempit ruang gerak warga Karawang dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari dlaam penggunaan listrik.

Surat yang ditandatangan Bupati Karawang pada 19 Desember 2018 lalu ini berisi sederet ketentuan. Di antaranya memberikan himbauan kepada elemen masyarakat untuk melakukan pembayaran rekening listrik  pada awal waktu atau sebelum tanggal 20 setiap bulannya.

"Masa bupati ngurusin pembayaran rekening listik masyarakat. Lah itu urusan PLN,, " ucap Rohim Sutisna (42) salah satu warga Rengas Dengklok.

Bupati Karawang, kata dia, justru mengurusi yang bukan kewenangannya, bukan memikirkan kesejahteraan warganya. Masih banyak masyarakat Karawang yang jauh dari taraf kehidupan layak.

Selain itu, hal lain yang juga menjadi pertanyaan banyak warga adalah jika ada masyarakat pelanggan yang terlambat melakukan pembayaran,  maka PT PLN berhak melakukan penyegelan dan pemutusan sementara KWH bagi masyarakat yang tidak mampu membayarar rekening listrik.

"Masa bupati malah mengancam warganya sendiri. Teungteuingeun (keterlaluan) sekali."tandasnya.(*)
Share:
Komentar

Berita Terkini