'Ampe Gini Hari' Baru 6 Pelanggaran Yang Ditangani Bawaslu Bekasi

Redaktur author photo

inijabar.com, Kabupaten Bekasi - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi menemukan 6 pelanggaran yang dilakukan oleh perserta pemilu, baik pelanggaran berupa administratif ataupun dugaan pelanggran pidana.

"Ada 6 bang, 4 dugaan pelanggaran administrasi, 2 dugaan pelanggaran pidana," ucap Kordinator Divisi Penindakan Bawaslu Kabupaten Bekasi Khoirudin ketika diwawancarai via WhatsApp, Kamis (7/2/2019).

Dia menjelaskan 6 pelanggaran yang ditangani oleh pihaknya merupakan hasil sementara dari pelanggaran yang telah ditemukan Bawaslu dan pasti ada penambahan menjelang pemilu nanti.

"Satu dugaan kegiatan kampanye menggunakan fasilitas pemerintah (pasal 280 ayat (1) huruf h uu nomor 7/2017), 1. dugaan mengacaukan, menghalangi atau mengganggu kegiatan kampanye (pasal 491 uu nomor 7/2017). 3.dugaan pelanggaran pemasangan apk ditempat yg dilarang (pasal 298 ayat 2 uu nomor 7/2017), 1 dugaan pelanggaran yang dilakukan caleg tidak mengundurkan diri dari jabatan lembaga yang anggarannya dari apbn atau APBD (pasal 240 ayat 7 huruf k uu nomor 7/2017)." Jelasnya.

Ketika dimintai keterangan mengenai siapa yang termasuk dalam 2 pelanggaran dugaan pidana, pihaknya tidak memberitahu kepada awak media.

 "Cukuplah, yeh Heheheh," tutupnya.(mam)
Share:
Komentar

Berita Terkini