Anggota DPR RI Ini Ingatkan Sosialisasi Caleg Jangan Bermuatan Adu Domba

Redaktur author photo

INIJABAR.COM, Kabupaten Bekasi - Banyaknya Calon Legislatif  (Caleg) yang melakukan kampanye silahturahmi keberbagai lapisan masyarakat mendapat tanggapan dari anggota Komisi II DPR RI, Evi Fatimah saat menjadi narasumber  Sosialisasi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diselenggarakan oleh Bawaslu RI, di Hotel Holiday inn, Cikarang Selatan. Selasa (05/02/2018).

"Itu boleh, sebatas tidak menghasut, adu domba, sebatas tidak melanggar undang-undang yang tidak di tetapkan, baik undang-undang Pancasila maupun terkait dengan NKRI," jelasnya ketika diwawancarai usai acara. Selasa (5/2/2019).

Ada tempat tertentu, kata dia, yang tidak diperbolehkan seperti tempat ibadah, pendidikan, serta memakai fasilitas pemerintah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 ayat 1 huruf h mengatur bahwa "pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang: menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

"Kalau dalam konteks untuk anggota dewan kalau sebagai caleg dalam konteks tempatnya tidak boleh dimesjid, tidak boleh ditempat pendidikan, selain itu ditempat makan juga boleh, yang dilarang itu mesjid mushola," ucapnya.  (Mam)
Share:
Komentar

Berita Terkini