Hanya Caleg Tertentu Yang di Fasilitasi , Integritas Bawaslu Kota Bekasi di Pertanyakan

Redaktur author photo
Salah satu diskusi yang dia dalam Bawaslu Kota Bekasi hanya menghadirkan Angel Karamoy Caleg PDIP
inijabar.com-  Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi tercatat beberapa kali memfasilitasi calon anggota legislatif (caleg) dapil Kota Bekasi untuk mengisi acara di kantor Bawaslu, acara tersebut diadakan oleh organisasi atau lembaga yang bahkan tidak diketahui status legalnya. Pada tanggal 25 Janari 2019,

Bawaslu memfasilitasi acara yang diadakan oleh Institute for Social and Political Policy Studies dengan menghadirkan Ade Puspitasari sebagai caleg DPRD Jawa Barat dari Partai Golkar dapil Kota Bekasi-Depok yang diadakan di kantor Bawaslu.

Selain itu, pada tanggal yang berbeda, 30 Januari 2019, Bawaslu Kota Bekasi lagi-lagi memfasilitasi acara yang diadakan oleh BEM Se-Bekasi dengan menghadirkan Irfan Suryanagara yang tercatat juga sebagai caleg dapil kota Bekasi.

Agenda tersebut telah melanggar UU Pemilu No. 7/2017. Tidak hanya Bawaslu, KPU Kota Bekasi pun ikut memfasilitasi Caleg. KPU menjadi supporter dalam acara yang diadakan oleh pemantau pemilu pada tanggal 7 Februari 2019 yang menghadirkan Angel Karamoy sebagai caleg Dapil Kota Bekasi.

Dalam acara tersebut, hadir didalamnya Komisioner Bawaslu Kota Bekasi sebagai Pembicara mendampingi Angel Karamoy. Padahal, Pasal 442 UU Pemilu no. 7/2017 tentang larangan bagi pemantau pemilu point f melarang pemantau pemilu untuk menerima atau memberikan hadiah, imbalan, atau fasilitas apa pun dari atau kepada peserta pemilu.

Artinya, jika sekelas pemantau pemilu yang berdiri secara independen, tidak berada di bawah naungan Penyelenggara Pemilu, terakreditasi bahkan terdaftar secara resmi, dilarang untuk memfasilitasi peserta pemilu, seharusnya penyelenggara sekelas Bawaslu yang ditekankan untuk berperilaku netral pun tidak memfasilitasi peserta pemilu yang diadakan oleh lembaga apapun, termasuk yang diadakan oleh pemantau yang terdaftar dan terakreditasi.

Menurut JPPR Kota Bekasi, Bawaslu dan KPU Kota Bekasi seharusnya menjaga integritas penyelenggara pemilu secara kelembagaan dengan melarang kegiatan tersebut dan Bawaslu menjadikannya sebagai temuan pelanggaran jika ada pemantau dengan agenda yang memfasilitasi peserta pemilu, bukan malah melegitimasi pelanggaran, bahkan mensupport kegiatan yang melanggar UU tersebut.

Kewibawaan Penyelenggara Pemilu di Kota Bekasi, Bawaslu dan KPU Kota Bekasi pun sepertinya dipertanyakan, karena tidak adanya proses terhadap temuan-temuan dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi di Kota Bekasi, jangankan mendorong para pengawas pemilu baik di tingkat kecamatan maupun di tingkat kelurahan untuk bekerja secara aktif, justru ketegasan hukum terhadap temuan dugaan pelanggaran cenderung lemah dan dilemahkan oleh Bawaslu.

Karena seringnya kasus temuan dugaan pelanggaran yang diemntahkan oleh Bawaslu, sehingga temuan pelanggaran-pelanggaran pemilu dapat ditemukan secara mudah oleh masyarakat, terutama temuan pelanggaran yang tercatat ,seperti keterlambatan LADK dua partai dan pelanggaran kampanye di media massa yang berakhir tanpa putusan dan tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan.

Hal tersebut mengindikasikan bahwa seringkali temuan dugaan pelanggaran tidak dijadikan pelanggaran, malah berdalih dengan tidak terpenuhinya unsur pelanggaran. Untuk menjadi Pendidikan Kepemiluan, maka yang perlu menjadi catatan adalah, temuan dugaan pelanggaran diajukan oleh pengawas pemilu itu sendiri, aneh apabila kemudian temuan yang ditemukan oleh Bawaslu maupun Panwaslu tidak dijadikan sebagai pelanggaran, malah dimentahkan dengan dalih bahwa unsur pelanggaran tidak ditemukan.

Artinya, Bawaslu Kota Bekasi gagal menjadi Badan yang menanggulangi pelanggaran-pelanggaran pemilu, karena tidak ditakuti oleh peserta pemilu, justru seperti menjadi pelindung bagi pelanggaran peserta pemilu, berapa banyak kasus temuan yang diselesaikan oleh Bawaslu Kota Bekasi dan berakhir menjadi pidana? Jika tidak ada, maka Bawaslu Kota Bekasi gagal menjadi badan penegakan hukum pemilu.

Dan KPU Kota Bekasi pun gagal mengawal proses tahapan pemilu dengan baik, karena tidak mampu menjaga marwah dan integritas kelembagaanya, karena tidak mampu bersikap netral dalam mengawal proses tahapan-tahapan pemilu, cenderung KPU hanya memfasilitasi sebagian caleg dalam agenda-agenda yang melanggar peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Penulis_ Adri Zulpianto
*Koord. Daerah JPPR Kota Bekasi*
Share:
Komentar

Berita Terkini