Hari Pers Nasional 2019, Jokowi Dapat Penghargaan Kemerdekaan Pers

Redaktur author photo

inijabar.com, Surabaya- Presiden Jokowi menerima penghargaan Kemerdekaan Pers yang diserahkan oleh Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo, pada puncak peringatan Hari Pers Nasional 2019, di Grand City, Surabaya, Sabtu (9/2/019).

Jokowi menegaskan, pemerintah menjamin prinsip kemerdekaan pers dan kebebasan berpendapat, kebebasan yang dipandu oleh tanggung jawab moral, kebebasan yang beretika dan bertata krama, dan kebebasan sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Pers dan Undang-Undang Penyiaran.

Presiden mengajak Pers untuk terus meneguhkan jati dirinya sebagai sumber informasi yang akurat bagi masyarakat, meneguhkan jati dirinya mengedukasi masyarakat, meneguhkan jati dirinya untuk tetap melakukan kontrol sosial, untuk terus memberikan kritik-kritik yang konstruktif.

Presiden didampingi Ibu Negara Iriana Joko Widodo juga mengingatkan, kalau pemerintah aktif dalam membangun well informed societyhendaknya jangan terburu-buru itu dianggap sebagai sebuah kampanye atau pencitraan.

“Itu adalah bagian dari upaya untuk membentuk masyarakat yang sadar informasi,” tegas Presiden seraya berharap media menjadi amplifier atas informasi tentang

Dalam acara puncak peringatan Hari Pers Nasional 2019 itu, Presiden Jokowi menerima penghargaan Kemerdekaan Pers. Penghargaan ini diserahkan oleh Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo.

Penanggung jawab peringatan Hari Pers Nasional 2019, Margiono mengatakan, penghargaan Kemerdekaan Pers diberikan karena Presiden Jokowi dinilai sudah menjamin kebebasan pers, dan memiliki kepedulian terhadap perkembangan pers nasional.

“Biarkan ini keinginan dari kami untuk memberikan apresiasi kepada pejabat tertinggi negara karena tidak pernah mencederai kehidupan pers dan selalu mendukung kemerdekaan pers,” kata Margiono. (*)
Share:
Komentar

Berita Terkini