Polres Bekasi Ungkap Tawuran Remaja Sadis Ala Gangster Hollywood, 1 Tewas

Redaktur author photo

inijabar.com, Kota Bekasi- WakaPolres Metro Bekasi Kota, AKBP, Eka Mulyana mengungkap tawuran sadis ala gankster di film-film holywood. Tawuran remaja milenial ini membuat Ali Sadikin (17) tewas dikeroyok 6 remaja di jembatan Rawa Bambu Rt 05 Rw 16 Kel. Harapan Jaya, kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, pada hari Minggu, tanggal 10 Februari 2019 sekira pukul 03.01 Wib. 

Eka Mulyana meniturkan, ke enam orang remaja tersangka pengeroyokan berhasil diamankan Polres Metro Bekasi Kota. Mereka adalah SR (16), yang menurut keterangan petugas telah membacok punggung korban sebanyak satu kali dan membacok tangan satu kali, dengan celurit. Lalu IN (16), juga membacok punggung satu kali, juga dengan celurit. DF (18), memukul pakai stik golf sebanyak dua kali di bagian punggung korban. MI (21), memukul pakai bambu dua kali ke punggung korban. JP (15), membacok punggung korban pakai celurit. Dan RNF (15), berperan menabrakan sepeda motornya kepada korban serta menyeret korban. 

Korban M.Ali Sadikin mengalami luka parah disekujur tubuhnya. Polisi mengamankan barang bukti diantaranya, 3 bilah celurit, 1 stik golf dalam keadaan patah, 2 kantong plastik pakaian, 1 batang bambu, 1 unit sepeda motor Mio J plat B-6481-KXC. 

"Kronologis kejadian, korban pada hari Minggu tanggal 10 Februari 2019 sekira jam 00.00 Wib beserta kelompoknya mengajak tawuran pelaku beserta kelompoknya atas nama DION, melalui instagram,"ujar Eka, dalam jumpa pers. Senin (11/2/2019).

Kemudian, lanjut Waka Polres,  DION menyampaikan ajakan tersebut kepada teman-temannya yang pada saat itu sedang nongkrong di pinggir kali kampung buaran Harapan Mulya. 

Karena merasa ditantang kelompok pelaku menerima tantangan tersebut dan mengatur waktu dan tempat untuk tawuran. 

"Kelompok pelaku yang berjumlah 15 orang menggunakan 7 sepeda motor sambil membawa senjata tajam, bambu, dan stik golf berangkat dari pinggir kali Buaran Harapan Mulya menuju lokasi kejadian."tuturnya.

Sesampainya di TKP kelompok korban sudah menunggu dan langsung terjadi tawuran. Saat kelompok korban mundur karena mendapat serangan dari kelompok pelaku, korban tertinggal, dan pada saat itulah korban diserang dengan menggunakan senjataa tajam, dan menabrakan sepeda motor kearah korban hingga korban terjatuh dan tersungkur. 

Selanjutnya kelompok pelaku melarikan diri. Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP, dengan ancaman maksimal 12 tahun. yang diduga telah melakukan pengeroyokan yang mengakibatkan matinya seseorang.(*)

 
Share:
Komentar

Berita Terkini