Selain LPSK, KPK Pun Proteksi Semua Saksi Kasus Meikarta

Redaktur author photo


INIJABAR.COM, Jakarta – Semua saksi  kasus suap perizinan proyek Meikarta dijamin keselamatanya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu disampaikan terkait kabar adanya dugaan intervensi terhadap saksi kasus tersebut.

”Jadi bukan cuma LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban), kami pun akan memproteksi (saksi kasus Meikarta). Termasuk Ibu Neneng (Bupati Bekasi nonaktif) pun dalam proteksi kami,” ujar Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarief saat dikonfirmasi media.

Dia menduga, para saksi kasus Meikarta mendapat pengaruh dari pihak-pihak tertentu dalam memberikan keterangan. Maka dari itu, dirinya meminta kepada sejumlah aparat, termasuk kepolisian, untuk memberikan proteksi semaksimal mungkin kepada para saksi.

 ”Dan kita berharap hal itu akan terjalan dengan lancar dan terhadap para saksi kami akan melakukan perlindungan,” tegasnya.

Disinggung soal penyidikan perkara, Laode menyatakan, timnya masih terus berupaya mengembangkan kasus ini. Dia menjelaskan, penyidikan kasus Meikarta kemungkinan tidak akan selesai dalam waktu dekat.

 ”Kasus ini saya pikir cabangnya banyak. Mungkin gak akan selesai semuanya dalam masa periode saya. Tapi saya sedang bekerja dan berusaha untuk seprofesional mungkin,” terangnya.

Sementara itu, Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu menegaskan, pihaknya siap untuk memberikan layanan perlindungan kepada saksi kasus dugaan suap Meikarta. Hal ini ditunjukkan dengan inisiatif melakukan tindakan proaktif berupa monitoring terhadap sidang kasus tersebut yang beragendakan pemeriksaan saksi.

”Inisiatif ini dilakukan mengingat keterangan saksi dalam sidang-sidang sebelumnya sangat penting, terutama dengan dugaan keterlibatan sejumlah pejabat dalam kasus ini,” ujar Edwin.

Edwin memaparkan, monitoring yang dilakukan tim LPSK di Pengadilan Tipikor Bandung ini diharapkan dapat memberikan gambaran-gambaran penting baik terkait sifat pentingnya keterangan maupun juga potensi ancaman yang mungkin diterima saksi. Potensi ini sangat mungkin diterima saksi mengingat apa yang mereka ungkap bisa saja terkait dengan orang yang memiliki kekuasaan baik secara politik maupun ekonomi. 

”Monitoring ini merupakan upaya responsif LPSK terhadap dinamika kasus ini, sekaligus untuk menjaring saksi-saksi yang membutuhkan perlindungan,” jelasnya.

Dikatakan Edwin, LPSK juga mendorong saksi yang merasa terancam keamanannya, untuk segera mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK. Hal ini sesuai dengan mekanisme yang diatur oleh UU Perlindungan Saksi dan Korban di mana perlindungan diberikan berdasarkan permohonan. 

”Meski begitu, tim LPSK yang memonitoring sidang ini juga akan proaktif menawarkan kepada saksi untuk mengajukan permohonan perlindungan,” tukasnya.

Selain untuk saksi, LPSK juga membuka diri kepada para tersangka atau terdakwa yang mau mengajukan diri sebagai saksi pelaku yang bekerjasama atau yang kita kenal sebagai Justice Collabolator (JC). Pengajuan ini tentunya harus sesuai dengan persyaratan menjadi seorang JC, yakni bukan pelaku utama, mau mengakui perbuatan, dan mau mengembalikan hasil kejahatan atau harta yang didapatkan dari hasil kejahatan.

”Menjadi JC merupakan jalan untuk mengungkap kasus-kasus korupsi sekaligus jalan untuk bertobat dan mendapatkan penghargaan berupa keringanan hukuman atas pidana yang dilakukan,” pungkas Edwin.

Share:
Komentar

Berita Terkini