INIJABAR.COM, Jakarta – Semua saksi kasus suap perizinan proyek Meikarta dijamin
keselamatanya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu disampaikan
terkait kabar adanya dugaan intervensi terhadap saksi kasus tersebut.
”Jadi bukan
cuma LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban), kami pun akan memproteksi
(saksi kasus Meikarta). Termasuk Ibu Neneng (Bupati Bekasi nonaktif) pun dalam
proteksi kami,” ujar Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarief saat dikonfirmasi media.
Dia menduga,
para saksi kasus Meikarta mendapat pengaruh dari pihak-pihak tertentu dalam
memberikan keterangan. Maka dari itu, dirinya meminta kepada sejumlah aparat,
termasuk kepolisian, untuk memberikan proteksi semaksimal mungkin kepada para
saksi.
”Dan kita berharap hal itu akan terjalan
dengan lancar dan terhadap para saksi kami akan melakukan perlindungan,”
tegasnya.
Disinggung
soal penyidikan perkara, Laode menyatakan, timnya masih terus berupaya
mengembangkan kasus ini. Dia menjelaskan, penyidikan kasus Meikarta kemungkinan
tidak akan selesai dalam waktu dekat.
”Kasus ini saya pikir cabangnya banyak.
Mungkin gak akan selesai semuanya dalam masa periode saya. Tapi saya sedang
bekerja dan berusaha untuk seprofesional mungkin,” terangnya.
Sementara
itu, Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu menegaskan, pihaknya siap untuk
memberikan layanan perlindungan kepada saksi kasus dugaan suap Meikarta. Hal
ini ditunjukkan dengan inisiatif melakukan tindakan proaktif berupa monitoring
terhadap sidang kasus tersebut yang beragendakan pemeriksaan saksi.
”Inisiatif
ini dilakukan mengingat keterangan saksi dalam sidang-sidang sebelumnya sangat
penting, terutama dengan dugaan keterlibatan sejumlah pejabat dalam kasus ini,”
ujar Edwin.
Edwin
memaparkan, monitoring yang dilakukan tim LPSK di Pengadilan Tipikor Bandung
ini diharapkan dapat memberikan gambaran-gambaran penting baik terkait sifat
pentingnya keterangan maupun juga potensi ancaman yang mungkin diterima saksi.
Potensi ini sangat mungkin diterima saksi mengingat apa yang mereka ungkap bisa
saja terkait dengan orang yang memiliki kekuasaan baik secara politik maupun
ekonomi.
”Monitoring ini merupakan upaya responsif LPSK terhadap dinamika kasus
ini, sekaligus untuk menjaring saksi-saksi yang membutuhkan perlindungan,”
jelasnya.
Dikatakan
Edwin, LPSK juga mendorong saksi yang merasa terancam keamanannya, untuk segera
mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK. Hal ini sesuai dengan mekanisme
yang diatur oleh UU Perlindungan Saksi dan Korban di mana perlindungan
diberikan berdasarkan permohonan.
”Meski begitu, tim LPSK yang memonitoring
sidang ini juga akan proaktif menawarkan kepada saksi untuk mengajukan
permohonan perlindungan,” tukasnya.
Selain untuk
saksi, LPSK juga membuka diri kepada para tersangka atau terdakwa yang mau
mengajukan diri sebagai saksi pelaku yang bekerjasama atau yang kita kenal
sebagai Justice Collabolator (JC). Pengajuan ini tentunya harus sesuai dengan
persyaratan menjadi seorang JC, yakni bukan pelaku utama, mau mengakui
perbuatan, dan mau mengembalikan hasil kejahatan atau harta yang didapatkan dari
hasil kejahatan.
”Menjadi JC
merupakan jalan untuk mengungkap kasus-kasus korupsi sekaligus jalan untuk
bertobat dan mendapatkan penghargaan berupa keringanan hukuman atas pidana yang
dilakukan,” pungkas Edwin.