Sidang Suap Ijin Meikarta, 2 Pejabat Ini Mengatur Pertemuan Neneng dan James Riady

Redaktur author photo

inijabar.com, Bandung- Dalam sidang lanjutan kasus suap perizinan proyek Meikarta, di ruang sidang 2 pengadilan Tipikor Bandung, Senin (11/2/2019), menghadirkan saksi pejabat Lippo.

Pejabat ini lah yang mengatur pertemuan Bupati Neneng dengan James Riady. Jaksa KPK, I Wayan Riadi menjelaskan saksi yang dihadirkan kali ini merupakan Ade Charge (saksi meringankan) yang dihadirkan KPK.

Saksi yang dihadirkan kali ini, adalah Edi Dwi Soesianto selaku Kepala Divisi Land Acquisition and Permit Lippo Cikarang. Dalam BAP KPK, Edi Dwi Soesianto berperan mengurus izin bersama Bartholomeus Toto selaku Direktur Lippo Cikarang.

Dalam kesaksiannya, Edi menjelaskan bahwa ia mengatur ketemu Bupati Bekasi Neneng dengan James Riadi. Bahkan, Edi juga diminta oleh Billy Sindoro untuk meminta nomor handphone Marfuah, ajudan Bupati Neneng. Jaksa juga mendengarkan transkrip pembicaraan antara Edi Sus dengan Bartholomeus Toto.

Dalam percakapan tanggal 6 Januari 2018 tersebut, Edi Sus dan Toto memang berkomunikasi mengatur pertemuan James Riadi. Pertemuan dengan Bupati Neneng dan James Riadi, diatur oleh Yusup E Taufik selaku salah satu pegawai Pemkab Bekasi.

Dalam komunikasi dengan Taupik, Edi menjelaskan bahwa yang bertemu Bupati ini merupakan pejabat tinggi Lippo. Jaksa KPK menanyakan, kepada Edi ada kalimat “perintah penting”, apa perintah penting itu? “Saya hanya menyambungkan saja,” jawab Edi.

Sementara itu, Jaksa KPK, Yedin, mempertanyakan tim lawyer yang ikut pertemuan di Lippo Karawaci untuk membahas perijinan meikarta bersama tim lawyer.

“Apa maksud pembicaraan ini. Siapa tim lawyer yang dimaksud ini. Apakah tim lawyer ini ada yang bernama sitohang,” kata Jaksa pada Edi Sus.

Dijawab Edi Sus, terkait tim lawyer dalam pertemuan itu dirinya tidak hafal siapa saja yang berada dalam pertemuan membahas perijinan Meikarta.(*)
Share:
Komentar

Berita Terkini