H.Marjaya Ibrahim, anggota DPRD Jawa Barat |
Tak lama berselang, Indarto menkonfitmasi bahwa kasus tersebut sudah P21 dan tinggal menunggu penyerahan berkas ke Kejaksaan Negeri Bekasi.
"Iya itu kasus sudah P21 tinggal penyerahan berkas ke Kejaksaan saja."ungkap Indarto.
Seperti diberitakan anggota DPRD Jawa Barat asal Partai Hanura dilaporkan oleh seorang pengusaha bernama Andy Salim dengan dugaan kasus cek bodong senilai Rp1.2 miliar. Laporan sejak tahun 2017. (*)