Tanggapi Grace Natali, MUI Sarankan Ketum PSI Urus Partai Saja

Redaktur author photo

inijabar.com. Jakarta- Pernyataan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natali soal penghapusan PBM (peraturan bersama  menteri) pendirian rumah ibadah disikapi oleh Ketua Komisi Kerukunan Umat Beragama Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Yusnar Yusuf.

Yusnar mengatakan, sebelum memiliki niatan tersebut, PSI seharusnya melakukan analisis kajian yang lebih mendalam dulu. Sehingga, tidak menjadi bumerang bagi partai yang masih baru itu.

"Dia harus melakukan analisis dulu dari berbagai variable bagaimana kondisi bangsa yang sebenarnya, bagaimana akar rumput, bagaimana agama itu muncul, dan bagaimana munculnya rumah ibadah itu, dan sebagainya," ujar Yusnar seperti dilansir Republika.co.id, Selasa (12/2).

Menurut dia, jika PBM tersebut dihapus, justru akan membuat konflik antarumat beragama di akar rumput semakin membesar. Selain itu, kata dia, hal itu juga bisa merugikan PSI dalam Pemilu 2019.

"Jadi, saran saya kepada beliau (Grace), konsentrasi saja kepada partainya. Jangan dulu membuat sebuah rancangan kemudian rancangan itu nantinya malah itu menjadi bumerang bagi dia sendiri," kata Yusnar.

Sebelumnya, Ketua Umum PSI, Grace Natalie menyampaikan tiga agenda PSI untuk melawan intoleransi di dalam negeri. Salah satunya, yaitu PSI akan mendorong penghapusan PBM tentang Pendirian Rumah Ibadah.

“Pertama, di tingkat nasional PSI akan mendorong deregulasi aturan mengenai pendirian rumah ibadah. PSI akan mendorong penghapusan Peraturan Bersama Menteri Mengenai Pendirian Rumah Ibadah," tutur Grace

Menurut dia, PBM itu pada praktiknya justru dapat membatasi prinsip kebebasan beragama. Bahkan, PSI menganggap aturan ini sering disalahgunakan untuk membatasi bahkan mencabut hak konstitusional dalam hal kebebasan beribadah.

Karena itu, PSI percaya bahwa kampanye toleransi juga harus diwujudkan dalam bentuk gerakan parlementer. Salah satunya adalah untuk menghapus peraturan tersebut melalui lembaga perwakilan nantinya.(*)
Share:
Komentar

Berita Terkini