25.915 Surat Suara Pilpres 2019 se Jabar Rusak, Paling Banyak di Bekasi

Redaktur author photo

inijabar.com, Bandung– Hasil rekapitulasi Bawaslu Jawa Barat mencatat, ada sekitar 25.915 surat suara untuk Pemilihan Presiden yang kondisinya rusak.

Kerusakan surat suara terjadi merata pada masing surat suara. Baik untuk DPRD Kabupaten/Kota. Provisi dan DPR RI juga DPD. Sebaran surat suara ditemukan di 27 Kabu­paten/ Kota dengan masing-masing jumlah bervariasi.

Namun untuk jumlah surat suara untuk Pilpres yang ter­banyak ditemukan di Kabu­paten Bekasi sebanyak 5.577. Sedangkan di Kabupaten Cirebon sebanyak 4.276.

Ketua Bawaslu Jabar, Abdul­lah Dahlan mengatakan, su­rat suara untuk Pilpres kemungkinan akan bertambah jum­lahnya. Sebab, berdasarkan informasi ada 9 Kabupaten/Kota yang belum melakukan penyortiran surat suara.

‘’Jadi kemungkinan surat suara yang rusak untuk Pilpres, DPRD Kabupaten/Kota, Pro­visi, DPD dan DPR akan ber­tambah juga,”jelas kepada wartawan kemarin. (19/3/2019).

Dia mengatakan, untuk ke­rusakan surat suara terba­nyak terdapat pada surat suara untuk Pileg DPRD Jabar sebanyak 46.542 lembar. Se­dangkan untuk DPRD Kabu­paten/Kota 20.277, DPR RI 43.801. Sedangkan untuk surat suara DPD berjumlah 20.672.

Kendati begitu, terdapat 12 Kabupaten/Kota yang telah menerima Surat Suara se­cara lengkap, di antaranya Kab. Bogor, Kab. Sukabumi, Kab. Cianjur, Kab. Tasikmalaya, Kab. Ciamis, Kab. Majalengka, Kab. Sumedang, Kab. Subang, Kab. Purwakarta, Kab. Pang­andaran, Kota Tasikmalaya, Kota Banjar.

Sedangkan 15 Kabupaten/Kota yang masih belum me­nerima Surat Suara secara lengkap dan terdapat 7 Ka­bupaten/Kota yang belum menerima Surat Suara Pipres. Untuk surat suara yang be­lum dikirim untuk Pilpres sebanyak 12.331.166 lembar,

Surat Suara Pemilu anggota DPD sebanyak 7.983.931 lem­bar, Surat Suara Pemilu ang­gota DPR sebanyak 5.482.583 lembar, dan Surat Suara Pe­milu anggota DPRD Provinsi sebanyak 5.450.959 lembar.

Dahlan menjelaskan, KPU Provinsi Jawa Barat harus se­gera memenuhan surat suara PPWP, DPR, DPD, DPRD Pro­vinsi dan DPRD Kabupaten/Kota diseluruh KPU Kabupa­ten/Kota dengan mengajukan kekurangan surat suara.

Se­hingga, jumlah Surat Suara disetiap TPS sama dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTB) ditambah dengan 2% dari DPT sebagai Cadangan.

Selain itu, KPU harus me­mastikan tidak terjadi keter­lambatan penerimaan Surat Suara dari Percetakan, tepat waktu dalam proses sortir dan lipat serta tepat waktu Pen­distribusian ke PPS dan TPS paling lambat diterima 1 hari sebelum pemungutan suara di TPS dilaksanakan.

Untuk KPU Jabar harus da­pat memastikan keamanan penyimpanan di Gudang Lo­gistik dan terhindar dari mu­sibah yang dapat mengkibat­kan hilang dan rusak akibat banjir, hewan pengerat dan tidak rusak dalam proses pen­distribusian ke PPK, PPS dan KPPS.

’’Proses Sortir dan Lipat Surat Suara juga harus se­suai dengan dengan SOP KPU RI,"tandasnya.(*).
Share:
Komentar

Berita Terkini