25.915 Surat Suara Pilpres 2019 se Jabar Rusak, Paling Banyak di Bekasi
inijabar.com, Bandung– Hasil rekapitulasi Bawaslu Jawa Barat mencatat, ada sekitar 25.915 surat suara untuk Pemilihan Presiden yang kondisinya rusak.
Kerusakan surat suara terjadi merata pada masing surat suara. Baik untuk DPRD Kabupaten/Kota. Provisi dan DPR RI juga DPD. Sebaran surat suara ditemukan di 27 Kabupaten/ Kota dengan masing-masing jumlah bervariasi.
Namun untuk jumlah surat suara untuk Pilpres yang terbanyak ditemukan di Kabupaten Bekasi sebanyak 5.577. Sedangkan di Kabupaten Cirebon sebanyak 4.276.
Ketua Bawaslu Jabar, Abdullah Dahlan mengatakan, surat suara untuk Pilpres kemungkinan akan bertambah jumlahnya. Sebab, berdasarkan informasi ada 9 Kabupaten/Kota yang belum melakukan penyortiran surat suara.
‘’Jadi kemungkinan surat suara yang rusak untuk Pilpres, DPRD Kabupaten/Kota, Provisi, DPD dan DPR akan bertambah juga,”jelas kepada wartawan kemarin. (19/3/2019).
Dia mengatakan, untuk kerusakan surat suara terbanyak terdapat pada surat suara untuk Pileg DPRD Jabar sebanyak 46.542 lembar. Sedangkan untuk DPRD Kabupaten/Kota 20.277, DPR RI 43.801. Sedangkan untuk surat suara DPD berjumlah 20.672.
Kendati begitu, terdapat 12 Kabupaten/Kota yang telah menerima Surat Suara secara lengkap, di antaranya Kab. Bogor, Kab. Sukabumi, Kab. Cianjur, Kab. Tasikmalaya, Kab. Ciamis, Kab. Majalengka, Kab. Sumedang, Kab. Subang, Kab. Purwakarta, Kab. Pangandaran, Kota Tasikmalaya, Kota Banjar.
Sedangkan 15 Kabupaten/Kota yang masih belum menerima Surat Suara secara lengkap dan terdapat 7 Kabupaten/Kota yang belum menerima Surat Suara Pipres. Untuk surat suara yang belum dikirim untuk Pilpres sebanyak 12.331.166 lembar,
Surat Suara Pemilu anggota DPD sebanyak 7.983.931 lembar, Surat Suara Pemilu anggota DPR sebanyak 5.482.583 lembar, dan Surat Suara Pemilu anggota DPRD Provinsi sebanyak 5.450.959 lembar.
Dahlan menjelaskan, KPU Provinsi Jawa Barat harus segera memenuhan surat suara PPWP, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota diseluruh KPU Kabupaten/Kota dengan mengajukan kekurangan surat suara.
Sehingga, jumlah Surat Suara disetiap TPS sama dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTB) ditambah dengan 2% dari DPT sebagai Cadangan.
Selain itu, KPU harus memastikan tidak terjadi keterlambatan penerimaan Surat Suara dari Percetakan, tepat waktu dalam proses sortir dan lipat serta tepat waktu Pendistribusian ke PPS dan TPS paling lambat diterima 1 hari sebelum pemungutan suara di TPS dilaksanakan.
Untuk KPU Jabar harus dapat memastikan keamanan penyimpanan di Gudang Logistik dan terhindar dari musibah yang dapat mengkibatkan hilang dan rusak akibat banjir, hewan pengerat dan tidak rusak dalam proses pendistribusian ke PPK, PPS dan KPPS.
’’Proses Sortir dan Lipat Surat Suara juga harus sesuai dengan dengan SOP KPU RI,"tandasnya.(*).