40 Hari Jelang Pemilu, Ada 700 Ribuan Warga Jabar Belum Cetak KTP

Redaktur author photo

inijabar.com, Bandung- Sejumlah 200 ribuan warga di Jawa Barat belum melakukan perekaman dan 700 ribuan belum melakukan cetak e KTP. Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatal Sipil (Kadisdukcapil) Provinsi Jawa Barat Heri Suherman. Jumat (15/3/2019).

"Jika diprosentase jumlah warga Jabar yang sudah melakukan perekaman saat ini 99,61 persen. sedangkan KTP-el yang sudah tercetak mecapai 97,37 persen. Artinya KTP-el yang belum tercetak sekitar ada sekitar 700 ribuan,” ucapnya.

Heri menuturkan, berbagai upaya telah dilakukan untuk mengoptimalkan perekaman dan pencetakan data KTP- el. Di antaranya jemput bola sejak awal Januari 2019, menggunakan Mopeling (Mobil Pelayanan Keliling) dalam keberbagai institusi lembaga pendidikan, lapas, panti asuhan, panti jompo, dan lainya hingga membuka gerai pelayanan di mall dan car free day.

Dari hasil tersebut disimpulkan 14 kabupaten/kota di Jawa Barat telah menyelesaikan pencetakan KTP-el. Sedangkan sisanya 13 kabupaten/kota akan segera menyelesaikan pencetakan melalui pihak ketiga.

’’Seluruhnya ditargetkan selesai sebelum Pilpres dan Pileg, 17 April 2019 mendatang,’’kata Heri.

Dia mengungkapkan, masih belum terselesaikan pencetakan KTP-el disebabkan kecepatan perekaman dan berbeda dengan kecepatan pencetakan. Sebab, kemampuan mesin cetak yang dimiliki tidak memungkinkan selesai 17 April (2019), maka pihak yang ketiga yang digandeng oleh Dirjen Dukcapil (Kementerian Dalam Negeri RI).

"Insya Allah targetnya selesai 17 April atau sebelum Pilpres (dan Pileg),” sambungnya.

Dirjen Dukcapil juga memerintahkan seluruh Indonesia melakukan (sosialisasi dukcapil) Go To Campus, Go To School mulai 11-16 Maret 2019.

Ini gerakan Dukcapil dilakukan selama seminggu ini. Dinilai cukup efektif. Terkait isu Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki KTP el, dia menuturkan, WNA boleh memiliki KTP-el namun, harus memiliki surat izin tinggal tetap.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

“Bukan hanya boleh tetapi sesuai dengan undang-undang (WNA) wajib memiliki KTP Elektronik. Syaratnya memiliki surat izin tinggal tetap (Kitap). Jadi, harus punya KTP bagi WNA yang sudah punya izin tinggal tetap, dan ada sekitar 200 WNA yang sudah memiliki KTP,”pungkas dia.(*)
Share:
Komentar

Berita Terkini