6 SMK di Bekasi Dapat Sertifikasi LSP-P1 Dari Kemenaker

Redaktur author photo

inijabar.com, Kota Bekasi - Enam sekolah SMK di Kota Bekasi mendapat lisensi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP-P1) dari Kemenerian Tenaga Kerja. Acara digelar di SMK Karya Guna 1 Bekasi. Kamis (21/3/2019).

Dalam kesempatan itu Menteri Ketenagakerjaan, M. Hanif Dhakiri mengatakan, para siswa SMK tidak perlu cemas dan khawatir menghadapi persaingan revolusi industri 4.0.

Hanif menambahkan, Pemerintah akan terus mendukung peningkatan kualitas generasi milenial di masa mendatang agar siap memasuki pasar kerja baru dengan memperkuat pelatihan kerja, pemagangan dan membangun wirausaha-wirausaha baru.

Enam lisensi LSP P-1 SMK diserahkan Hanif kepada SMK Karya Guna1 Bekasi, SMK Bina Husada Mandiri, SMK Al- Bahri, SMKN 1, SMKN 6 dan SMKN 7 Kota Bekasi, Jawa Barat.

"Sertifikasi ini dalam rangka mendorong agar relevansi kompetensi lulusan SMK dengan kebutuhan pasar kerja/industri berjalan relatif baik. Sebab profil pengangguran dominan berasal dari lulusan atau tamatan SMK."ungkapnya.

Hanif menjelaskan, adanya sertifikasi ini, bisa membantu memfasilitasi anak-anak muda Bekasi untuk masuk ke pasar kerja dan memulai wirausaha baru. Makanya Kemenaker mendorong agar sertifikasi kompetensi bisa terus ditingkatkan.

Melalui sertifikasi profesi, kata dia, akan mampu menurunkan angka pengangguran di tingkat SMK yang mengalami problem miss match di atas 50 persen.

Karenanya masih harus perlu banyak perbaikan baik dari segi guru, sarana prasaranya. Salah satu kontribusi Kemnaker adalah memastikan agar sertifikasi kompetensinya juga harus diperbaiki.

"Sehingga ketika anak-anak ini diuji kompetensi, akan ketahuan mereka memiliki keahlian tertentu sesuai pasar kerjanya, " katanya. Bagi SMK yang belum memiliki sertifikasi, kata Hanif, SMK tersebut bisa memprosesnya karena prinsipnya secara terbuka untuk semua. LSP yang diberikan untuk enam SMK di Bekasi ini namanya LSP P1.

"Jadi dia hanya bisa mensertifikasi untuk siswanya sendiri, tidak bisa sertifikasi siswa orang lain," imbuhnya.

Selain itu sambung Hanif, sertifikasi kompetensi merupakan suatu alat instrumen pengakuan bagi keahlian yang dimiliki seseorang.

Karena itu, pihaknya akan mendorong terus agar sertifikasi kompetensi terus berjalan. Namun, di sisi lain, dunia usaha dihimbau dalam rekruitmen calon pekerja juga berbasis kompetensi.

"Jika sebelumnya persyaratannya lulusan SMA, diploma, sarjana, maka kita minta ada lowongan kerja dikasih opsi. Misalnya syarat minimal lulusan SMA atau bersertifikat kompetensi operator otomotif. Jadi yang punya ijazah bisa gunakan ijazahnya. Sedangkan mereka yang tidak punya, bisa gunakan sertifikat kompetensi, " katanya.(*)
Share:
Komentar

Berita Terkini