Alamaak, Wanita Ini Berkunjung Ke Tahanan Polres Bekasi Kota Bawa Narkoba

Redaktur author photo

inijabar.com, Kota Bekasi- Wanita berinisial IF (46) dan pria bernama Arab kini dalam pengejaran aparat kepolisian (DPO). yang merupakan pengunjung di tahanan Polres Metro Bekasi Kota.

Barang bukti yang diamankan berupa narkoba jenis ganja, shabu, pil ekstasi yang disimpan di dalam remote tv.

Wakasat Narkoba, Kompol Suwolo Seto dalam keterangannya pada media menuturkan, kronologis penangkapan pada hari Sabtu, tanggal 9 Maret 2019, sekira pukul 12.30 Wib. Petugas Lapas Bekasi menelpon Unit II Subnit 3 Sat Res Narkoba Polres Metro Bekasi Kota bahwa ada pengunjung seorang wanita yang membawa narkotika jenis ganja.

Namun, kata Suwolo, wanita itu tersebut membantah dan tidak mengaku barang itu miliknya. Lalu sekira pukul 13.00 Wib, anggota Sat Res Narkoba membawa IF ke Polres Metro Bekasi Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Kemudian sekira pukul 21.00 Wib petugas melakukan penggeledahan dilokasi yang diduga rumah IF yang beralamat di Jalan Kenanga Raya No. 11 Kel. Aren Jaya Kec. Bekasi Timur Kota Bekasi."tutur

Di rumah tersebut ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik hitam berlakban yang didalamnya berisikan narkotika jenis ganja dengan bruto 9.5 Gram, dua bungkus plastik klip bening yang di dalamnya berisikan narkotika jenis ganja seberat 262,56 gram, dan tiga bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis shabu seberat 2.08 gram dan satu bungkus plastik klip bening berisikan 2 butir esktasi berwarna coklat yang ditemukan di dalam remote merk Miyoko.

Tersangka IF dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 111 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)
Share:
Komentar

Berita Terkini