Bawaslu Sosialisasi Gakumdu di DPC Gerindra Kota Bekasi

Redaktur author photo
DPC Gerindra Kota Bekasi dan Bawaslu menggelar sosialisasi penegakan hukum Pemilu 2019.
inijabar.com, Kota Bekasi- Komisioner Bawaslu Kota Bekasi, Ali Mahyail kasih semangat kepada kader dan Caleg Gerindra untuk tetap berjuang ditengah konflik.

"Saya ini paham betul managemen konflik. Dan konflik itu pada satu titik akan meningkatkan semangat kerja. Jadi teruslah untuk meraih suara terbanyak."ucap Ali saat menyinggung soal dinamika dualisme di pengurus Gerindra Kota Bekasi. Sabtu (16/3/2019).

Dalam kesempatan tersebut juga, Ali memaparkan peraturan yang berlaku terkait aturan kampanye. Yang paling sering dilakukan peserta Pemilu adalah perlombaan, seperti lomba mancing dan lainnya.

"Soal hadiah lomba komulatif maksimal Rp 1 juta, itu pun bukan berbentuk uang, tapi berbentuk barang. Misalnya juara 1 hadiahnya Rp500 ribu, juara 2, Rp300 ribu, dan juara ketiga Rp200 ribu. Tapi itu berbentuk barang."bebernya.

Larangan kampanye menurut PKPU pasal 280 yang paling rentan dilanggar adalah pelaksana kampanye menjanjikan uang dan materi lainnya.

"Yang dimaksud materi lainnya, misalnya jam dinding, korek api, kerudung dan lainnya. Batasanya tidak boleh lebih dari Rp60 ribu. Yang tidak boleh dibagikan adalah bahan makanan, seperti minyak goreng dan lainya (sembako) dan uang."ujarnya.

Bahan makanan, kata Dia, yang diijinkan adalah makanan yang dimakan langsung.

"Misalnya Caleg mengadakan acara dan menyediakan konsumsi yang saat itu juga dihidangkan untuk peserta. Nah kalau itu boleh."tandasnya.
Share:
Komentar

Berita Terkini