Inijabar.com, Bandung
Barat - Angka nikah siri sejak awal tahun 2019 di Kabupaten Bandung Barat cukup
tinggi dan ini berpengaruh pada permintaan pembuatan akta lahir di Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung Barat. Berdasarkan data
yang tercatat di Pengadilan Agama (PA) Ngamprah dari Januari hingga 28 Februari
kemarin, permohonan isbat nikah mencapai angka 100 perkara.
Seperti diketahui, Isbat Nikah adalah cara yang dapat
ditempuh oleh pasangan suami istri yang telah menikah secara sah menurut hukum
agama (nikah siri), untuk mendapatkan pengakuan dari negara atas pernikahan
yang telah dilangsungkan oleh keduanya beserta anak-anak yang lahir selama
pernikahan, sehingga pernikahannya tersebut berkekuatan hukum.
Humas PA Ngamprah, Ahmad Hodri menyebutkan, permohonan isbat
nikah ke PA Ngamprah tercatat sekitar 100 perkara selama dua bulan terakhir.
Alasan mereka mengajukan isbat nikah di antaranya kebutuhan membuat akta lahir
untuk sekolah anaknya. Senin (4/3/2019).
“Alasan paling banyak karena harus punya akta lahir untuk
sekolah anak, jadi pasti berpengaruh pada permintaan akta juga. Ada juga alasan
lain seperti baru sadar bahwa pernikahan yang dicatatkan oleh negara sangat
penting untuk masa depan. Contohnya saja dalam mengurus berbagai administrasi
dan melaksanakan ibadah umroh bagi suami istri harus memiliki buku nikah atau
tercatat oleh negara,” kata Hodri.
Berdasarkan data yang dimiliki PA Ngamprah, kata dia,
rata-rata usia isbat nikah di Bandung Barat sebanyak 60 persennya lanjut usia
atau 40 tahun ke atas. Sisanya remaja bahkan ada juga usia dini yang melakukan
nikah siri terus mengajukan permohonan isbat nikah. “Untuk usia dini memang
tidak banyak hanya beberapa saja. Yang dominan itu dari usia 40 tahun ke atas,”
ungkapnya seraya mengatakan ke depan pihaknya ingin memberikan penyuluhan soal
pentingnya menikah yang tercatat di negara.
Hodri menjelaskan, selain pengajuan nikah siri, pihaknya
juga sempat menerima perkara kasus poligami atau suami memiliki istri lebih
dari satu. Itu terjadi beberapa waktu lalu, ada seorang perempuan (istri
pertama) yang justru mengajukan agar istri kedua dari suaminya tersebut bisa
tercatatkan secara negara di PA Ngamrah.
“Memang secara pelayanan kami juga
melayani kasus seperti poligami. Asalkan memang istri pertama menyetujui
melalui penyataan tertulis dan lisan di depan hakim. Sejauh ini kami baru satu
perkara poligami yang sudah dikabulkan,” terangnya.