Perwal PPDB di Kota Bandung Memeperkuat Permendikbud Soal Sistem Zonasi

Redaktur author photo
inijabar.com, Bandung- Wali Kota Bandung, Oded M. Danial menjelaskan, Peraturan Wali Kota (Perwal) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Bandung 2019 mengacu pada Permendikbud Nomor 51 tahun 2018. Masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya, mengatur sistem zonasi dengan beberapa penyempurnaan.

“Perwal ini mengikuti Permendikbud tersebut. Dengan zonasi yang dulu dilaksanakan tidak terlalu jauh berbeda tinggal penyempurnaan,” ungkapnya. Jumat kemarin (29/3/2019).

Dalam sistem PPDB kali ini, sambung dia, tetap mengakomodasi calon siswa berbasis zonasi termasuk di dalamnya yang RMP (rawan melanjutkan pendidikan).

Data siswa RMP, sebutnya, harus sinkron dengan Basis Data Terpadu yang ada di Dinas Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan.

“RMP itu standarnya SKTM (Surat keterangan tidak mampu) yang ada di basis data terpadu yang berlaku sekaran, yang setiap enam bulan sekali divalidasi. Tidak ada lagi SKTM ‘kajajaden’,” katanya.

Dia menambahkan, semua pihak harus mengikuti aturan yang telah dikeluarkan pemerintah. Setelah itu, baru bisa bicara soal keadilan.

“Kalau mengikuti kehendak pihak tertentu pasti repot, tidak akan beres. Apalagi konsekuensi kalau tidak mengikuti Permendikbud misalkan BOS (bantuan operasional sekolah) dihilangkan, sertifikasi guru juga bisa dicabut,”paparnya.

Pemkot Bandung sendiri segera menerbitkan Perwal PPDB tahun 2019. DIa telah meminta jajarannya untuk menuntaskan secepatnya. Sehingga masih punya waktu untuk sosialisasi. Oded berharap sosialisasi kepada guru dan pihak sekolah dimaksimalkan sehingga semua komponen dapat memahaminya secara komprehensif dan dapat mengantisipasi hal tidak diinginkan.

“Kepada semua warga yang punya anak didik, ajakan Mang Oded, mari menyekolahkan sesuai dengan aturan yang ada,”ucapnya.(*)
Share:
Komentar

Berita Terkini