Polres Indramayu Selama 2 Bulan Ungkap Berbagai Jenis Judi

Redaktur author photo
Polres Indramayu menggelar jumpa Pers mengungkapkan kasus perjudian.
inijabar.com,Indramayu– Polres Indramayu selama kurun waktu 2 bulan mampu mengungkap kasus berbagai jenis perjudian. Hal itu dipaparkan Kapolres saat jumpa Pers, yang digelar di halaman Mapolres Indramayu, pada Senin (18/3/2019).

Kapolres Indramayu AKBP M Yoris. M. Y. Marzuki, didampingi Kabag Ops Polres Indramayu Kompol Bendi Ujianto dan jajarannya.

“Dalam kurun waktu dua bulan Polres Indramayu mendapat laporan sebanyak 14 kasus yang terjadi di wilayah Kabupaten Indramayu,” Ucap Kapolres Indramayu AKBP M Yoris. M. Y. Marzuki

Modus operandi, lanjut AKBP M Yoris, pelaku bermain judi menggunakan alat – alat judi dengan melibatkan orang lain sebagai pemasang atau lawan mainnya. Permainan judi diantaranya judi togel baik online maupun konvensional,

"Judi Kuclak (online dan konvensiona.red) dan Judi sabung ayam,” terangnya.

Polres Indramayu, kata Dia, berhasil mengamankan sebanyak 32 Tersangka diantaranya berinisial TRM, YTI, AM, SMD, APN, AS, WKD, AT, SYT, KNO, RTP, TRD, LI, TSM, RKM, CI, IM, TRM, AP, WO, ON, IM, CO, RMH, WA, TO, SO, SI, DN, YP, DS dan JB.

Barang Bukti yang berhasil disita dan diamankan Polisi berupa 1  unit sepeda motor Honda Vario, Uang tunai sebesar Rp 7.081.500,-, juga 1  buah ATM BCA, 1  Buku rekening BCA, 1 buah ATM BRI, 8 unit HP, 2 ekor ayam jago, 2  lembar bukti transfer, 1 lembar Resi Togel, 8 lembar rekap pasangan, 41 bendel Kupon Togel.

Selain itu, Barang bukti lainnya berupa 5 buah Dadu, 1  buah piringan, 2 Lapak, 1  buah Tempurung, 4 biji Lilin, 12 alat tulis, 2  lembar Tafsir mimpi, 9  lembar rumusan angka togel, 13  lembar kertas pasangan, 27  lembar Ciamsi, 4  lembar karbon, 1  kalender domino, 2 buah ember, 2 kertas sio, 1 buah Tas kecil warna hitam, 1 unit karpet, 28  kartu Domino, 2 buah jam dinding, 2  buah kursi plastic, 1 unit kalkulator, 1  buah tas slempang, 1 buah blong hitam dan 1 (Satu) buah accu.

“Kini para Tersangka diamankan di Mapolres Indramayu guna dilakukan proses hukum lebih lanjut. dan para Tersangka dijerat Pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman Pidana penjara paling lama 10 tahun,"Pungkasnya. (Sai)
Share:
Komentar

Berita Terkini