Rasain, Rampas Mobil di Jalan Debt Collector di Garut Ditangkap Polisi

Redaktur author photo

inijabar.com, Garut- Kepolisian Resor Garut menangkap penagih utang atau biasa disebut Debt Collector dari perusahaan jasa pembiayaan (leasing) yang melakukan aksi perampasan mobil kredit saat digunakan oleh anak dari nasabah di Kabupaten Garut, Jawa Barat.

“Mereka ini mengambil paksa kendaraan yang pembayarannya bermasalah milik seorang pengusaha dan saat diambil tengah digunakan oleh anaknya di kawasan Jalan Patriot,” kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Garut, AKP Maradona Mafaseng kepada wartawan di Garut, Selasa.(20/3/2019)

Dijelaskan dia, aksi perampasan kendaraan milik nasabah yang kreditnya bermasalah itu terjadi pada November 2018, kendaraan yang sedang dipakai anaknya tiba-tiba dirampas, kemudian korban melaporkannya kepada polisi.

Kepolisian langsung menindaklanjutinya dan berhasil mengamankan tiga orang yang terlibat dalam aksi perampasan tersebut untuk menjalani pemeriksaan hukum.

“Ada unsur paksaan di sini, selain itu juga ada unsur kekerasan yang dilakukan oleh mereka yang megambilnya,” katanya.

Ia menambahkan, kepolisian awalnya tidak melakukan penahanan terhadap perampas tersebut, tetapi adanya alat bukti lain yang mengarah pada tindak pidana akhirnya polisi meminta mereka untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut.

Namun permohonan pemeriksaan itu, kata dia, tidak dipatuhi oleh para perampas kendaraan, hingga akhirnya polisi melakukan penahanan terhadap seorang tersangka, sedangkan tersangka lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Garut.

“Mereka yang sebelumnya diperiksa ini mangkir saat kita panggil, dan satu di antaranya kita amankan dan langsung dilakukan penahanan, sedangkan yang lainnya masih DPO,” katanya.

Ia mengimbau seluruh perusahaan jasa pembiayaan kredit kendaraan untuk mematuhi aturan hukum yang berlaku dengan tidak melakukan tindakan pengambilan barang yang menunggak dengan cara tidak baik.

Jika pihak perusahaan melakukan perampasan, kata dia, maka nasabah maupun pihak yang diintimidasi berhak untuk melaporkan kepada kepolisian.

“Tidak boleh memaksa saat mengambil kendaraan dari kreditur yang bermasalah, jika terjadi, maka mereka berhak melaporkan aksi pengambilan paksa ini ke polisi,” katanya. (*)
Share:
Komentar

Berita Terkini