Mantan Gubernur dan wakil Gubernur Jabar, Agar dan Demiz bersaksi du PN Tipikor Bandung. |
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menghadirkan 12 orang saksi. Termasuk, mantan Ditjen Otda Soni Soemarsono. Dalam sidang tersebut, kesaksian dibagi ke dalam dua sesi, pertama mendengarkan keterangan tiga orang saksi, yakni Sony Soemarsono, Aher dan Demiz.
Dedi Mizwar mengatakan, bahwa aksi Lippo Group yang ingin membangunan kawasan terpadu Meikarta, di Kabupaten Bekasi, diibaratkan dengan istilah membangun negara di atas negara.
”Harus ada rekomendasi. Ini Lippo kayaknya negara di dalam negara. 500 hektare mau di bangun, dua juta orang. Skala metropolitan, tanpa ada rekomendasi. Apa kata dunia,” ujar Demiz saat menjawab pertanyaan Anggota Majelis Hakim Lindawati.
Dalam persidangan tersebut, Demiz yang saat itu juga menjabat sebagai Ketua Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BPKPRD) Provinsi Jawa Barat membeberkan ada yang tidak beres dilakukan oleh Lippo Group dalam pembangunan Meikarta.
Sebab, luas lahan pembangunan seluas 500 hektare dipromosikan Lippo Group. Padahal, SK Gubernur tahun 1993, rekomendasi lahan untuk Meikarta hanya 84,6 hektare saja.
”Ternyata 500 hektare tadi peruntukkan bukan untuk rumah, lalu kenapa diproyeksikan untuk rumah sedangkan rekomendasi lahan untuk Meikarta hanya 84,6 hektare untuk rumah,” kata Demiz.
Atas dasar tersebut, kata dia, pihaknya memberikan saran agar pembangunan Meikarta yang 500 hektare diberhentikan sementara.
Demiz menambahkan, selain itu, untuk 84,6 hektare harus segera dikeluarkan (rekomendasi) karena itu haknya Lippo. Maka muncul lah Rekomendasi Dengan Catat (RDC) tadi di atas kertas. RDC dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jawa Barat untuk pembangunan Meikarta.
Sehingga, tidak ada sangkut pautnya dengan Ahmad Heryawan yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat.
Sang Naga Bonar ini juga mengaku, masalah Meikarta pernah dilaporkan langsung ke Presiden Jokowi, ketika ada kunjungan kerja ke Muara Gembong, dan memberitahukan jika ada beberapa menteri dan parlemen sudah mulai bicara soal Meikarta.
“Saya jelaskan ke beliau (presiden, red) masalahnnya. Beliau bilang sudah ikuti aturan dan prosedur yang berlaku. Sudah banyak (mentrinya) tinggal buka aja yah,” ujarnya.
Usai persidangan Demiz menegaskan kembali, semua yang diungkapkan merupakan fakta sebenarnya sesuai data-data hasil rapat di BKPRD. Dengan keputusan Meikarta sempat dihentikan, lantaran bertentangan dengan pembangunan kawasan Metropolitan dan Perda Nomer 12 tahun 2012 tentang kawasan statrategis di Jabar.
Bahkan, Dedi Mizwar menyebut pembangunan Meikarta seperti membuat negara di dalam negara. Sehingga, perlu diungkap apa adanya.
“Maksudnya kenapa kok membangun metropolitan kan ada perdanya tentang metropolitan tapi kok enggak ada rekomendasi, negara di dalam negara kan?. Yah kulo nuwun ada perdanya seperti itu yang bisa dikonfirmasikan kan enggak ada masalah apa-apa,” katanya.
Demiz menegaskan, pembangunan Meikarta yang diajukan hanya 84,6 hektare itu tidak ada masalah, namun kawasan tersebut berada di lahan 500 hektare dan perencanaannya tidak pernah diubah. Sehingga, jika mereka mau melanjutkan pembangunan tinggal diubah dan diajukan kembali.
“Jadi yang perlu rekomendasi itu metropolitan, bukan masalah luas huniannya berapa banyak, satu juta, kalau ini dua juta,” cetus dia.