Terjerat Kasus Korupsi Sudah Lama, Baru Sekarang 13 PNS Kota Bekasi Dipecat

Redaktur author photo
Ilistrasi
inijabar.com, Kota Bekasi- Meski dinilai banyak pihak sudah telat, Namun pemecatan 13 PNS (Pegawai Negeri Sipil) di Kota Bekasi yang terlibat kasus korupsi oleh BKPPD lebih baik dari pada tidak ada kejelasan status sama sekali.

Beberapa diantara nya bahkan sudah ada yang bebas dari hukuman penjara. Sebut saja mantan Camat Bantargebang, Nurtani yang kasus jual beli tanah makam di TPU Sumur Batu sekira tahun 2015 dan putusan pengadilan saat itu hanya 1 tahun penjara. Dan pada akhir tahun 2016 Nurtani pun sudah bebas.

Pemecatan ke 13 PNS  sejak 1 Maret 2019, dan hak-haknya ketika sebagai pegawai pemerintah dihentikan.

13 pegawai itu terdiri dari beberapa pejabat dan staf. Pejabat itu adalah Kepala Bagian Tata Usaha Heri Suparjan. Camat Bantargebang Nurtani, Staff Ahli Setda Kota Bekasi Roro Yoewati, Sekretaris Lurah Jatirasa Timur Malaka, Sekretaris Dinas Tenaga Kerja  Heri Ismiraldi.

Sedangkan di posisi staf adalah Masna BA, Rusdi, Agus Sofyan yang bertugas di Setda Kota Bekasi; anggota Satpol PP, Mita Susilawati dan Toni Hermanto; Tenaga Pengajar Sekolah Dasar, Herman; staf di Disnaker Iin, dan pegawai pelaksana di Keluarah Jatirasa, Linan.

Selain itu ada Roro Yoewati mantan Badan Kepegawaian tersandung kasus korupsi dana pendidikan dan pelatihan.

Sanksi  itu  jelas merujuk  pada Surat Keputusan Bersama (SKB) KemenPANRB, Kemendagri, dan BKN dengan Nomor 182/6597/SJ, dengan Nomor: 182/6597/SJ, Nomor 15 Tahun 2018, dan Nomor: 153/KEP/2018 tentang penegakan hukum terhadap PNS yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana yang ada hubungannya dengan jabatan digulirkan kepada seluruh PPK instansi pusat dan daerah.(*)
Share:
Komentar

Berita Terkini