Terkait TKK Dijadikan Saksi Pengawas TPS, Ini Penjelasan Pemkot Bekasi

Redaktur author photo

inijabar.com, Kota Bekasi- Terkait adanya pegawai TKK yang dijadikan petugas Pengawas TPS pada Pemilu 2019, Pemerintah Kota Bekasi dalam hal ini BKPPD (Badan Kepegawaiam Pendidikan dan Perangkat Daerah) dapat dijelaskan sebagai berikut,

1. Bahwa hal tersebut di atas dilakukan berdasarkan permintaan BAWASLU Kota Bekasi melalui surat Ketua BAWASLU Kota Bekasi Nomor 068/K.Bawaslu.JB.21/PM.00.02/ III/2019 tanggal 21 Maret 2019 Hal Apel Koordinasi Petugas TPS Unsur TKK (Tenaga Kontrak Kerja)

2. Permintaan BAWASLU Kota Bekasi dilatarbelakangi oleh minimnya minat masyarakat untuk mendaftarkan diri menjadi Pengawas TPS sehingga sampai saat ini kuota Pengawas TPS belum terpenuhi;

3. Jumlah 1895 calon petugas Pengawas TPS adalah permintaan Bawaslu Kota Bekasi untuk memenuhi kekurangan tenaga Pengawas TPS yang baru tersedia sekitar 4 ribuan dari kebutuhan yang ada sebanyak sekitar 6 ribuan

4. Berdasarkan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bahwa Pengawas TPS bertugas mengawasi : a. Persiapan pemungutan suara; b. Pelaksanaan pemungutan suara; c. Persiapan penghitungan suara; d. Pelaksanaan penghitungan suara; e. Pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS.

5. Dalam pelaksanaan tugasnya sebagai Pengawas TPS tidak ada satupun larangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 42 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembinaan Tenaga Kontrak Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Bekas yang dilanggar oleh pegawai TKK;

6. Berdasarkan Pasal 117 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur persyaratan Pengawas TPS dapat dilihat bahwa tidak ada ketentuan yang melarang pegawai TKK menjadi Pengawas TPS

7. Terkait adanya sikap netralitas pegawai TKK sebagai petugas Pengawas TPS maka telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara bahwa setiap Aparatur harus bersikap netral dalam pelaksanaan tugasnya;

8. Berdasarkan kondisi tersebut di atas BKPPD Kota Bekasi telah berkoordinasi dengan BAWASLU Kota Bekasi tentang proses perekrutan calaon petugas Pengawas TPS dimaksud;

9. BKPPD Kota Bekasi memberikan rekomendasi nama-nama pegawai TKK berdasarkan domisili tempat tinggal untuk dapat direkrut sebagai pengawas TPS oleh Bawaslu Kota Bekasi dan untuk proses rekrutmen sepenuhnya merupakan kewenangan serta dilakukan oleh BAWASLU Kota Bekasi. (Hms)
Share:
Komentar

Berita Terkini