Dituding Bagi-bagi Sembako Caleg Ini Dilaporkan ke Bawaslu Kab.Bekasi

Redaktur author photo
Caleg asal partai Golkar, Sunandar diduga lakukan prlanggaran pemilu dengan bagi-bagi sembako.
inijabar.com, Kabupaten Bekasi- Warga Bojongmangu Rahmat Hidayat melaporkan Calon Anggota Legislatif (Caleg) Sunandar, terkait adanya dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu pembagian sembako pada saat kampanye kepada Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi.

Sunandar dilaporkan karena terlihat membagikan sembako pada saat berkampanye kepada Masyarakat Desa Ciantara Kecamatan Cikarang Selatan.

"Pada waktu itu dia terlihat sedang membagikan sembako kepada masyarakat yang berada di desa Ciantara, jadi saya laporkan prihal itu kepada Bawaslu," ucapnya kepada awak media, Minggu (28/4/2019).

Ia menambahkan bahwa laporannya di Bawaslu sudah masuk pada tangga 25 April 2019

"Saya berharap Bawaslu dapat bertindak apa bila sudah ditemukannya temuan tersebut, sebab hal ini sudah melanggar perundang-undangan," harapnya.

Berdasarkan Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 280 ayat 1 (j) menyebutkan bahwa pelaksana, peserta, dan tim Kampanye Pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu.

Pelanggar bahkan bisa dikenakan pidana penjara hingga dua tahun. Sedangkan, Sunandar diduga melakukan politik uang berupa pembagian sembako saat berkampanye di Desa Ciantra, Kecamatan Cikarang Selatan.

Diduga, dilakukan bagi-bagi sembako kepada warga saat kampanye tersebut. Hal itu diketahui dari surat yang dikeluarkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi nomor 175/K-Bawaslu-JB-03/TU.03/IV/2019, hal undangan, tangal 27 April 2019.(mam)
Share:
Komentar

Berita Terkini