Ketua KPU Kota Bekasi Nurul Sumarheni saat meninjau kesiapan kelipatan kertas suara beberapa waktu lalu. |
Saat dikonfirmasi inijabar.com, Ketua KPU Kota Bekasi, Nurul Sumarheni mengakui belum semua undangan terdistribusi kepada masyarakat pemilih.
"Belum semua terdistribusi. Toleransinya sampai H-1 sudah harus sampai ke pemilih dalam DPT, ucap Nurul. Senin (15/4/2019).
Dijelaskan dia, jika surat undangan C6 masih bersisa hingga batas waktu H-1, maka C6 yg tersisa di KPPS harus dikembalikan ke PPS (Panitia Pemungutan Suara).
"Ya jika c6 masih tersisa hingga batas waktu maka harus dikembalikan ke PPS."pungkasnya.(*)