2 Caleg Golkar di Dapil Bekasi Utara Bakal 'Tarung' Data di MK

Redaktur author photo

inijabar.com, Kota Bekasi- Laporan dugaan penggelembungan suara yang terjadi di sesama Caleg Partai Golkar antara pelapor Suliastiadi dengan terlapor Rasnius Pasaribu caleg nomor urut 2 dari daerah pemilihan Kota Bekasi 2 yang meliputi kecamatan Bekasi Utara. Kasus tersebut dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Suliastiadi caleg nomor urut 3.

DPP Golkar pun sudah melayangkan surat ke MK sejak tanggal 21 Mei 2019 yang ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto dan Sekum Lodewijk F Paulus.


Dalam penjelasan dalam surat tersebut Caleg nomor urut 3 Sulistiadi mengklaim suaranya lebih unggul dari Caleg nomor 2 dengan selisih 1 suara, dengan rincian Suliastiadi memperoleh suara 3279 dan Rasnius 3278.

Namun setelah pleno ditingkat kecamatan (PPK) menurut pihak Sulistiadi suara Rasnius menjadi 3372 sedangkan Suliastiadi memperoleh suara 3279. Artinya ada perbedaan selisih 94 suara yang memenangkan Rasnius.

Suliastiadi dalam gugatannya menduga suaranya dicurangi di sejumlah TPS dari 5 kelurahan seperti di kelurahan Harapan Jaya, Kaliabang Tengah, Perwira, Teluk Pucung dan Margamulya.

Dengan temuan tersebut dan didukung data DAA1 dan DB1 yang dimilikinya, Sulistiadi seharusnya unggul dengan selisih 1 suara.

Saat dihubungi inijabar.com, Sulistiadi tidak merèspon untuk memberikan komentar terkait laporanya ke MK tersebut.(*)
Share:
Komentar

Berita Terkini