Aktifis Bekasi; Kasus Revitalisasi Pasar Jatiasih 'Tamparan' Bagi Walikota dari Kadis Perindag

Redaktur author photo

inijabar.com, Kota Bekasi- Aktifis Pemuda Bekasi, Hasan Basri ikut mengomentari soal kisruhnya proses proyek revitalisasi Pasar Jatiasih. Menurut dia, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadis Indag) Makbullah telah melakukan kebohongan publik termasuk Walikota Bekasi, Rahmat Effendi juga dibohongi.

"Kadis Perindag patut diduga telah melakukan kebohongan kepada publik dan juga kepada walikota Bekasi yang notabene adalah atasannya sendiri di Pemerintahan"ungkap Hasan.

Dirinya menjelaskan kebohongan yang sudah dilakukan Kadis Perindag. Pertama, terkait pernyataannya di beberapa media massa yang mengaku tidak mengetahui adanya pungutan dan sudah adanya kesepakatan dengan pihak kontraktor yakni PT. Mitra Sarana Abadi (MSA) untuk tidak melakukan pungutan sebelum adanya Perjanjian Kerjasama (PKS) antara pihak Pemkot Bekasi dengan PT. MSA.

"Ada dua pernyataan yang kontradiksi, Kemarin dia (Makbulloh) bilang tidak tahu ada pungutan dan sekarang menyatakan sudah tahu adanya pungutan. Sudah setahun lebih PKS antara pemenang lelang PT. MSA dengan Pemda, baiknya dievaluasi apakah wanprestasi atau berlanjut. Perhatikan betul poin-poin kewajiban pihak Swasta, jangan sampai merugikan Pedagang sebagai Warga Pasar.kembali dibuat lelang baru. "ujar Hasan. Selasa (29/5/2019).

Hasan meyakini walikota Bekasi, Rahmat Effendi pasti marah dan kesal dengan beberapa keputusan yang telah dilakukan Kadis Perindag.

"Saya yakin beliau (walikota.red) tau, kalau dibohongi dan ini 'tamparan' buat walikota yang sedang gencar-gencarnya membuat pemerintahan yang berintegritas. Coba lihat kan setiap pejabat di kota Bekasi disuruh menandatangani pakta integritas dan memakai PIN" bebernya.

Hal Senada dikatakan, Ketua Komisi 1 DPRD Kota Bekasi, Choiruman Juwono Putro. Menurut dia, proses revitalisasi Pasar Jatiasih sudah salah dari awal.

"Memang sudah salah dari awal (prosesnya.red). Mekanisme yang dilakukan tidak lazim," tegasnya.

Sekedar diketahui, kasus dugaan pungli dan gratifikasi revitalisasi pasar Jatiasih sendiri sudah dilaporkan oleh LSM IFC (Indonesia Fight Corruption) ke Bareskrim Mabes Polri seminggu lalu.(*)
Share:
Komentar

Berita Terkini