Aktifis Purwakarta Pertanyakan Perbedaan Sprindik Kasus Perjalanan Dinas Fiktif Anggota DPRD

Redaktur author photo

inijabar.com, Purwakarta - Sejumlah tokoh peduli korupsi di Purwakarta pasca melakukan audansi ke Kejaksaan Negeri Purwakarta. Kemarin Kamis (16/5/2019) mendatangi Pengadilan Tipikor Bandung dan Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Barat. 

Kedatangan sejumlah pasalah seorang pegiat Anti korupsi kabupaten purwakarta Zaenal Abidin.

"Kedatangan kami untuk menindak lanjuti hasil audansi dengan Kejari Purwakarta terkait mandegnya pemeriksaan untuk 45 aanggota DPRD Purwakarta Yang Terlibat kegiatan SPPD Fiktif," terang Zaenal Abidin kepada Inijabar.com.

Lanjut Zaenal, dirinya bersama rekan lain  merasa rancu  atas statment Kajari Purwakarta tentang sprindik lanjutan yang sampai saat ini belum juga diturunkan oleh kejaksaan.

"Kajari Purwakarta bilangnya untuk menurunkan sprindik lanjutan bagi ke 45 dewan harus menunggu penetapan dari Pengadilan Tipikor Bandung, makanya kami kejar ke Pengadilan Tipikor Bandung" imbuhnya

Hal senada dikatakan Awod Abdul Ghani, Perkataan dari Kejari Purwakarta setelah kami telusuri ternyata bertolak belakang dengan Pengadilan Tipikor Bandung.

"Setelah kami ketemu panitra, menurut Panitra, PN Tipikor Bandung tidak mengeluarkan penetapan melainkan putusan, nah ada apa dengan Kajari Purwakarta kok Stetmennya bertolak blakang dengan pengadilan Tipikor ? " ucap Awod heran. 

Dia menambahkan, atas hasil yang hari ini didapati atas nama masyarakat Purwakarta akan melakukan laporan ke Kejati, kejagung dan Jamwas.

"Hari ini juga kami langsung layangkan surat ke kejaksaan tinggi bandung agar kiranya dapat ditindaklanjuti." Kata Awod.

"Kami akan terus mengawal proses hukum tersebut, sehiga kejaksaan dapat menerbitkan sprindik lanjutan sesuai fakta persidangan dan disisi lain Dalam Dakwaan Jaksa jelas jelas menggunakan pasal 55 KUHPidana (Bersama-sama) artinya banyakan alias Krupsi Ber jamaah." Pungkas Ami Awod A Ghani.(cep)
Share:
Komentar

Berita Terkini