Belum Ada Caleg Sukabumi Yang Menyerahkan LHKPN

Redaktur author photo

inijabar.com, Sukabumi- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi masih sepi dari peserta pemilu yang menyerahkan LHKPN (Laporan Hasil Kekayaan  Penyelenggara Negara) Meskipun, secara tidak langsung sudah nampak orang-orang yang berpeluang masuk ke Gedung DPRD Kota Sukabumi.

"Belum ada yang menyerahkan LHKPN," ujar Komisioner KPU Kota Sukabumi Agung Dugaswara, Jumat (31/5/2019).

Kondisi tersebut dikarenakan batas waktunya masih lama. Bahkan masih ada waktu sekitar dua bulan ke depan.

"Batas akhirnya itu 7 hari setelah penetapan calon terpilih. Penetapan calon terpilih sendiri ditentukan setelah tiga hari putusan MK," ucapnya.

Putusan MK sendiri, baru muncul pada pertengahan Agustus nanti. Sehingga masih lama waktunya.

"Agustus pertengahan baru ada ada putusan MK," ungkapnya.

Penyerahan LHKPN tersebut sifatnya wajib bagi peserta pemilu yang menang. Apalagi hal itu masuk dalam salah satu syaratnya.

"Kalau tidak menyerahkan, dicoret sebagai calon terpilih," pungkasnya.(*)
Share:
Komentar

Berita Terkini