Besok Ustd. Bachtiar Nasir Dipanggil Bareskrim Mabes Polri, Ini Kata Din Samsyudin

Redaktur author photo
Ustad Bachtiar Nasir
inijabar.com, Jakarta- Adanya informasi akan dipanggilnya Pendiri GNPF Ulama, Ustd. Bachtiar Nasir (UBN) oleh Bareskrim Mabes Polri langsung direspon Ketua Dewan Pertimbangan (Wantim) MUI Din Syamsuddin.

Din mengaku kaget mendengar kabar Bachtiar Nasir dipanggil Bareskrim Polri terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dana Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS). Dirinya yakin UBN tak bersalah dan akan kooperatif dengan pihak kepolisian.

"Saya yakin Ustaz Bachtiar Nasir yang kebetulan adalah Wakil Sekretaris Dewan Pertimbangan MUI, sebagai warga negara yang baik akan memenuhi panggilan tersebut. Dan saya pastikan bahwa Dewan Pertimbangan MUI akan mendukung dan mengawalnya. Kami pun berkeyakinan bahwa Ustaz Bachtiar Nasir tidak bersalah," tuturnya. Selasa (7/5/2019).

UBN merupakan Wakil Sekretaris Wantim MUI. Untuk itu Din meminta Polri untuk mendalami soal tradisi yayasan keislaman dalam hal penggunaan dana. Dia mengatakan penggunaan dana sebuah yayasan berdasarkan mandat umat selaku penyumbang dana.

"Polri perlu menyelami tradisi di perkumpulan atau yayasan keislaman, bahwa dana yang dikumpulkan oleh sebuah yayasan, sesuai mandat umat penyumbang, boleh jadi dipergunakan tidak secara ketat sesuai sifat yayasan, tapi untuk kepentingan lain selama masih berada dalam kepentingan dakwah Islamiyah," bebernya.

Semua pihak, lanjut Din, mendukung penegakan hukum secara berkeadilan. Dia mendengar kasus yang dihadapi UBN merupakan kasus lama yang terkait aksi 411 dan 212.

Din kemudian melihat pemanggilan UBN bernuansa politik. Dia mengingatkan Polri untuk menegakkan hukum secara adil dan memperhatikan situasi kehidupan masyarakat.

Pemanggilan UBN, kata dia, berdimensi politik terkait prakarsanya menyelenggarakan Ijtima' Ulama baru-baru ini, saya kira sangat kentara. Maka oleh karena itu, pemanggilan tersebut akan mengundang reaksi dari para pendukungnya, dan itu hanya akan menambah bensin terhadap api yang sudah menyala.

"Seyogyanya Polri bijak dalam menegakkan hukum dan keadilan dengan mempertimbangkan suasana dalam kehidupan masyarakat," ungkapnya.

Seperti diberitakan, Bareskrim Mabes Polri memanggil Bachtiar Nasir dalam rangka pemeriksaan kasus dugaan TPPU. Dalam surat panggilan, tertulis status hukum Bachtiar adalah tersangka.

"Ya betul (Bachtiar Nasir tersangka). (Ditetapkan sebagai tersangka) sudah lama, itu kasus lama," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wadir Tipideksus) Bareskrim Polri Kombes Daniel Tahi Monang Silitonga

Daniel membenarkan penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bachtiar pada Rabu (8/5/2010) besok. Dia menyampaikan dugaan TPPU yang menjerat Bachtiar terkait penggunaan dana Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS). Kasus dugaan TPPU YKUS ditangani Bareskrim pada 2017.

Saat itu polisi menegaskan ada aliran dana dari Bachtiar Nasir, yang merupakan Ketua GNPF MUI, ke Turki. Padahal dana yang dikumpulkan di rekening YKUS untuk donasi Aksi Bela Islam 411 dan 212. Diduga dana tersebut diselewengkan.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyatakan polisi menemukan slip transfer uang dari Yayasan Keadilan Untuk Semua, yang menampung dana aksi 411 dan 212, ke Turki.(*)
Share:
Komentar

Berita Terkini