Disnaker Jabar Terima 27 Laporan Terkait Jumlah THR Tak Sesuai Aturan

Redaktur author photo
Kadisnaker Jawa Barat, Mohammad Ade Affandi.
inijabar.com, Bandung- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pemerintah Provinsi Jawa Barat mendapat sedikitnya 30 laporan aduan terkait tunjangan hari raya (THR) hingga tanggal 27 Mei 2019.

Kepala Disnaker Jawa Barat, Mochamad Ade Afriandi mengatakan, pengaduan tersebut berasal dari pihak swasta maupun pegawai instansi pemerintah. Sebanyak 27 dari 30 aduan berasal dari pekerja swasta, sementara tiga sisanya diajukan pegawai lembaga pemerintahan.

"Yang sampai tanggal 27 itu 30 laporan, 27 perusahaan swasta, tiga instansi pemerintah. Kalau lihat dari laporan status mereka non-PNS," ucap Ade, di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (28/5/2019).

Dia menjelaskan, pengaduan yang masuk dilakukan oleh perorangan maupun serikat. Materi pengaduan berisi pemberitahuan pihak perusahaan yang tidak membayarkan kewajiban membayar THR dalam jumlah yang kurang dari ketentuan.

"Memang berkaitan dengan THR. Kemungkinan dibayarkan tidak sesuai dengan ketentuan. Kurang artinya. Kalau lebih mah pasti tidak akan lapor," katanya.

Menurut Ade, beberapa pengaduan yang dikemukakan tidak lengkap. Meski demikian, pihaknya akan tetap menindaklanjuti aduan yang telah masuk. Laporan yang masuk akan dicek ulang oleh unit pelaksana teknis daerah. 

"Begitu laporan masuk, kita catat di setiap UPTD. Kemudian kita kelompokan apakah ini konsultatif atau memang laporan yang lengkap atau tidak lengkap. Kemudian di setiap UPTD pengawas ketenagaker," tandasnya.(*)
Share:
Komentar

Berita Terkini