Gedung Pengelolaan Air di Pekayon Itu Ternyata Milik Grand Kemala Lagoon, Diduga Ilegal?

Redaktur author photo

inijabar.com, Kota Bekasi- Setelah diberitakan soal adanya gedung pengelolaan air di wilayah RT 06/03 kelurahan Pekayon Jaya yang sebelumnya warga mengira itu milik PDAM (perusahaan daerah air minum) Tirta Bhagasasi. Namun informasi yang lebih mengejutkan diterima redaksi inijabar yang menyatakan gedung pengelolaan air tersebut milik Grand Kemala Lagoon untuk konsumsi apartemennya.

"Iya mungkin karena saat ini PDAM Tirta Bhagasasi belum mampu menyediakan ribuan kubik air bersih ke Apartemen Lagoon, makanya kerjasama itu tidak jalan,"ungkap salah satu pekerja di gedung pengelolaan air itu. Kamis (16/5/2019).

Sementara itu, pengamat lingkungan, Imam Kobul Yahya menjelaskan, terkait proses Izin air tanah itu (SIPA) bagi sebuah apartemen. Izin mengurusnya di PTSP Provinsi Jawa Barat dan harus rekomtek (rekomendasi teknis) dari Balai Geologi, Kemen ESDM dan Dinas SDA Jawa Barat "LH Kota Bekasi tidak ada kewenangan, semua ke provinsi, Dinas LH Kota Bekasi cuma amdal. Kalau TSPI kita punya kewajiban mengingatkan agar mengurus SIPS,"ucap Imam. Ditambahkan Dia, Sipa air tanah di Jabodetabek itu di pantau langsung KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) "Makanya izinnya (prosesnya) susah dan lama. Yang tertangkap Meikarta itu izin SIPA nya tidak ada,"pungkas Imam.(*)
Share:
Komentar

Berita Terkini