Masyarakat Peduli Demokrasi dan Kemanusiaan Cirebon Kecam Sikap Represif Aparat

Redaktur author photo

inijabar.com, Cirebon- Aksi menentang tindakan represif petugas kepolisian dalam menangani aksi 22 Mei di depan kantor Bawaslu RI disuarakan Masyarakat Peduli Demokrasi dan Kemanusiaan.  Mereka berunjuk rasa di depan kampus Universitas Gunung Jati, Sabtu (25/5/2019) malam.

Dalam orasinya mereka mengecam tindakan represif aparat pada aksi 22 Mei lalu. Akibatnya banyak jatuh korban jiwa dan luka-luka dari para peserta aksi.

Peserta unjuk rasa berasal dari sejumlah elemen yakni mahasiswa, akademisi, pegiat hukum, sosial dan lingkungan, silih berganti menyampaikan orasinya. Bahkan, di tengah-tengah aksi sempat diwarnai pembakaran ban.
"Dalam iklim negara Indonesia yang menganut sistem demokrasi, kebebasan berpendapat, berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pikiran dengan lisan ataupun tulisan telah dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945,"tuturnya.

Penyampaian pendapat di muka umum merupakan suatu hak bagi tiap-tiap individu yang harus dijunjung tinggi kehormatannya.

"Mengemukakan pendapat yang berbeda merupakan suatu hal yang wajar dalam kehidupan berdemokrasi," kata Juru bicara aksi, Ginanjar di Jalan Pemuda, Kota Cirebon. 

Ginanjar menegaskan, tindakan represif aparat dapat mencederai nilai-nilai demokrasi dan kemanusiaan.

"Kami berharap negara melalui kebijakannya, serta aparat dapat bersikap lebih humanis kepada masyarakatnya," katanya.

Pihaknya juga menyayangkan kebijakan pemerintah yang membatasi media sosial. Mengingat setiap warga negara berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungannya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi seperti yang terkandung dalam Pasal 28F UUD 1945.(*)
Share:
Komentar

Berita Terkini