Meski Terdakwa Kasus Korupsi, APHI Desak Gubernur Jabar Lantik Bupati Cirebon Terpilih

Redaktur author photo
Terdakwa Sunjaya Purwadisastra.
inijabar.com, Bandung- Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil didesak Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Asosiasi Profesi Hukum Indonesia (APHI) untuk segera melantik Calon Bupati (Cabup)-Calon Wakil Bupati (Cawabup) Kabupaten Cirebon terpilih pada Pilkada 2018. 

Seperti diketahui Pasangan Sunjaya Purwadisastra-Imron menjadi pemenang Pilkada Cirebon tahun 2018. Meski Sunjaya masih menjalani proses hukum atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Ketua DPW APHI Jabar Sugianto, Pelaksanaan Pelantikan bisa tetap dilakukan demi jalannya roda pemerintahan yang sah dan legal formal. 

"Sebuah tuntutan dari hasil Pemilihan Kepala Daerah secara langsung oleh Rakyat Maret tahun 2018 lalu," kata Sugianto dalam rilisnya.

Sunjaya yang berpasangan dengan Imron, berhasil mengalahkan 3 pasangan lainnya. Sunjaya-Imron diputuskan melalui Pemilu Serentak 2018 sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Terpilih Periode 2019-2024.

"Kami mendesak Mentri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Barat H Ridwan Kamil segera melantik Cabup-Cawabup terpilih periode 2019-2024, yaitu  H Sunjaya-H Imron.

Apapun, tanpa ada alasan ulur-ulur waktu lagi, tidak semestinya Gubernur memperpanjang PJ Bupati Cirebon. Karena Cabup-Cawabup terpilih sudah diusulkan pada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jabar,"katanya.

Info yang dihimpun, kasus hukum dugaan Tipikor yang menimpa Bupati Terpilih, Sunjaya, sidang putusan perkara bakal digelar pada 22 Mei 2019 atau bertepatan pada tanggal 17 Ramadhan ini.

Sunjaya menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Kelas 1 Kota Bandung. Sugianto mengatakan, pelaksanaan pelantikan terhadap seorang yang sedang menjalani proses hukum, tidak menyalahi aturan sepanjang belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Hakim Pengadilan Negeri Kota Bandung.

"Hal ini tidak menyalahi regulasi bila Sunjaya tetap dilantik sebagai Bupati- Wakil Bupati Cirebon periode 2019-2024, walaupun sedang menjalani proses hukum di Pengadilan Tipikor kelas 1 Kota Bandung, selama belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Hakim Pengadilan Negeri Kota Bandung," ujarnya.

Setelah dilantik, lanjut Sugianto, jabatan Sunjaya sebagai Bupati kemudian dinonaktifkan hingga ada putusan inkrah (berkekuatan hukum tetap).

Jika vonis hakim menetapkan Sunjaya bersalah, maka kemudian diberhentikan dengan tidak hormat dan Wakilnya (Imron) dilantik menjadi Bupati Cirebon menggantikan Sunjaya.

Bukan tanpa alasan, Sugianto menuturkan, mekanisme penyelenggaraan pemerintahan harus tetap dijalankan agar tidak terjadi kevakuman hukum.

"Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah Kabupaten Cirebon yang bermartabat untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Cirebon, sehingga tidak ada lagi kevakuman hukum," pungkasnya.(*)
Share:
Komentar

Berita Terkini