Praktisi Hukum Percaya Penyidik Bareskrim Bisa Urai Kasus Revitalisasi Pasar Jatiasih

Redaktur author photo

inijabar.com, Kota Bekasi- Dilaporkannya kasus dugaan pungli dan gratifikasi revitalisasi Pasar Jatiasih ke Bareskrim Mabes Polri dinilai merupakan langkah yang tepat. Hal tersebut diungkapkan, Mantan Ketua LBH ICMI Kota Bekasi, Abdul Chalim.

Menurut dia, baik pihak kontraktor (PT.MSA) maupun Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Kota Bekasi pasti ketika disidik akan bernyanyi sekencang-kencangnya. 

"Sudah pasti itu, baik pihak kontraktor maupun pihak Kadis pasti membuka siapa dan bagaimana proses revitalisasi pasar tersebut berjalan. Dan berdasar pengalaman kasus sejenis pasti pihak kontraktor seringkali memberikan sesuatu agar dimenangkan. Apalagi saya dengar peserta lelang nya cuma satu perusahaan ya,"ucap Chalim. Minggu (19/5/2019).

Chalim menilai UU Tipikor pasal 12 juga bisa dikenakan ke Kadis Disperin terkait penyalahgunaan wewenang sebagai ASN. Makanya, kata dia, dirinya berharap kasus ini bisa terus berlanjut sampai di persidangan. 

"Iya nanti kalau sudah di pengadilan kan akan terang benderang kasus tersebut. Siapa yang terlibat dan siapa aktor intelektualnya kita berharap ini segera ditindak lanjuti penyidik Bareskrim, dan kita percaya penyidik mampu,"pungkasnya.(*)
Share:
Komentar

Berita Terkini